Hukum & Kriminal
Kejari Lamongan Terima Uang Pengganti Rp 22, 5 Juta dalam Kasus Tipikor DD Tahun 2019 Desa Sumberjo
Memontum Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Bidang Pidana Khusus, menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi DD (dana desa) Tahun 2019 Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah menerima uang pengganti dari terpidana Achmad Andis Bin Sholeh, sebesar Rp 22,5 juta.
“Terhadap pengembalian itu, Kejari Lamongan segera menindaklanjutinya dengan mengeksekusi uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Muhammad Subhan, Senin (30/08) tadi.
Baca Juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Sebelumnya, terpidana juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada tanggal 27 April 2021.
Terdakwa divonis bersalah dengan pidana 1 tahun dan 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian negara sebesar Rp. 22,500.000 subsidaer 6 bulan penjara.
“Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” imbuh Subhan.
Pada tanggal 12 Juli 2021, terang Subhan, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan perkara tersebut dengan Putusan Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui, Achmad Andis Bin Sholeh adalah salah satu terpidana kasus korupsi DD Tahun Anggaran 2019 selaku Sekretaris Desa Sumberjo.
Selain itu, ada juga terdakwa lainnya yaitu Bulhar selaku PJ Kepala Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk.
Terdakwa Bulhar juga divonis bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi DD Desa Sumberjo Tahun Anggaran 2019.
Bulhar pun dijatuhi hukuman yang sama dengan terpidana Achamad Andis. Yakni, 1 tahun dan 7 bulan pidana penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (son/sit)