Pemerintahan

Bupati Karna Suswandi Pantau Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK di Situbondo

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pelaksanaan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, Selasa (14/09) tadi. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah daerah setempat, yakni dengan menerapkan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sementara peserta, pun juga dilarang melepaskan masker selama berada di lokasi ujian.

“Ini kan masih masa pandemi Covid-19, jadi ya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, di sela meninjau pelaksanaan seleksi Guru ASN PPPK di SMAN 2 Situbondo yang didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan, Siti Aisyah bersama kepala BKPSDM Situbondo, Fathor Rahman dan utusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilker Bondowoso-Situbondo serta Kepala SMAN 2 Situbondo Winarto.

Baca Juga:

Bupati yang akrab disapa Bung Karna itu mengaku, pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK di Situbondo, berjalan tertib dan lancar. Persiapan dilakukan secara matang, guna suksesnya acara tersebut.

“Persiapannya cukup bagus. Semua sekolah yang menjadi tempat pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK, menyediakan Sarpras yang memadai. Termasuk genzet untuk mengantisipasi adanya pemadaman dari PLN,” bebernya.

Advertisement

Dari pantauan, ada empat ruang kelas di SMAN 2 Situbondo, yang ditempati peserta ujian seleksi ASN Guru PPPK dengan rincian tiap ruang kelas diisi 25 peserta. Yang mendaftar seleksi PPPK sebanyak 3.800 peserta seleksi guru ASN PPPK. Mereka ditempatkan di tiga sekolah, diantaranya SMAN 1 Situbondo, SMAN 2 Situbondo dan SMKN 1 Panji.

“Dari 3.800 peserta, yang dibutuhkan hanya 715 orang untuk guru SD dan 115 untuk guru SMP,” ucap Bung Karna.

Bung Karna menambahkan, untuk formasi guru ASN PPPK ini, merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemkab hanya mengumumkan pelaksanaan dan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Daerah hanya mengumumkan pelaksanan dan mengusulkan penetapan NIP. Karena dari verifikasi sampai pelaksanaan tes, kementerian yang mengatur,” tuturnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas