Hukum & Kriminal
Sat Lantas Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar
Memontum Kota Malang – Puluhan kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota di kawasan Jl A Yani Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (3/10/2021).
Hal itu setetelah petugas mendapat informasi kalau di Jl A Yani telah digunaka sebagai lokasi balap liar. Dini hari itu, petugas segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota, Petugas Polsek Blimbing dan POM TNI melakukan pengepungan hingga berhasil mengamankan 65 kendaraan yang terdiri dari 48 motor dan 17 mobil.
Baca juga:
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Yoppi Anggi Krisna SIK mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Aplikasi Jogo Malang.
“Kami mendapatkan pengaduan masyarakat bahwa di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sering digunakan arena balapan liar saat malam hari, dari pengaduan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli, Minggi (3/10/2021) dini hari,” ujar AKP Yoppi, Senin (4/10/2021).
Saat petugas mendatangi lokasi mendapati banyak kendaraan berkumpul terindikasi hendak melakukan balap liar. “Seluruh kendaraan, kami amankan kemudian kami bawa ke Polresta Malang Kota. Pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang,” ujar AKP Yoppi.
Ada tiga pasal sanksi kepada pemilik kendaraan yang melakukan aksi balap liar. Yakni Pasal 285 ayat (1), Pasal 286 dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan balap liar. Balap liar sangat meresahkan, mengganggu masyarakat dan sangat berbahaya. Kalau mau balapan tempat nya di sirkuit bukan di jalan raya. Knalpot brong dan balap liar ini sangat meresahkan. Kami ajak semua masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ujar AKP Yoppi. (gie)