Hukum & Kriminal
Bersenjatakan Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial MB (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Senin (4/10/2021) dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Saat ditangkap beberapa waktu lalu, keduanya mencoba melawan petugas sambil membawa Airsoft Gun. Karena telah membahayakan petugas, kedua pelaku pun diberikan tindakan tegas terukur. Keduanya tersungkur setelah kakinya tertembus peluru petugas.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Informasi Memontum.com bahwa bahwa sebelum ditangkap, kedua pelaku mengendarai motor Honda Vario berrboncengan mencari sasaran di Kota Malang. Saat itu ZA sebagai joki membonceng MB mencari sasaran motor yang diparkir di halaman depan rumah.
Saat itu MB melihat motor Honda Beat yanhndi parkir depan sebuah rumah di Jl Kerto Raharjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka ZA bertugas mengawasi dari kejauhan sedangkan MB bertugas sebagai eksekutor.
Malam itu kondisi cukup sepi hingga MB dengan mudah melakukan aksinya. Tersangka MB kemudian mengendarai motor curiannya, sedangkan ZA mengikuti dari belakang. Namun tak lama kemudian mereka berpapasan dengan petugas Resmob Polresta Malang Kota hingga dilakukan pengejaran.
Tepatnya di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, petugas berhasil memepet kedua pelaku. Salah satu pelaku terjatuh dari motor. Mengetahui temannya terjatuh, seorang pelaku lagi mencoba menolong.
“Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan mengeluarkan dan satu buah senjata shofgun jenis Revolver berisi enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan satu senjata shofgun jenis FN warna hitam, berikut berisi peluru gotri. Senjata tersebut dibawa oleh masing – masing pelaku. Kemudian Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK mendampingi Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi.
Saat ini petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara petugas berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) tiga motor hasil kejahatan keduanya di Kota Malang. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa di Kota Malang. Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951,” ujar Kompol Tinton. (gie)