SEKITAR KITA
Sikapi Video Pemukulan Napi, Dirjen Kemenkumham Periksa Tiga Petugas Lapas dan Empat Napi Kelas 2A Jember

Memontum Jember – Kasus pemukulan atau penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember, berbuntut panjang. Diketahui, Tim Gabungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, turun langsung ke Lapas Jamber, untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui, ada total sebanyak tujuh orang, yang harus menjalani pemeriksaan. Mereka, diantaranya empat orang warga binaan dan tiga orang petugas Lapas Kelas 2A Jember.
“Warga binaan (sebelumnya) ada empat yang diperiksa. Kini, masalah ini dilanjutkan ke pemeriksaan dengan ada tiga petugas (Lapas) yang diperiksa,” kata Plh Kalapas Kelas 2A Jember, Sarwito, saat dikonfirmasi di Lapas Kelas 2A Jember, Senin (04/10/2021).
baca juga:
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
Pemeriksaan itu, tambahnya, disebutkan telah dilakukan tim gabungan. “Hari ini, tim gabungan itu melanjutkan penyelidikan dan ada satu (petugas lagi) yang (juga ikut) diperiksa,” ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana hasilnya, Sarwito yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso, itu mengaku belum mengetahui hasilnya. “Masih berlangsung prosesnya (pemeriksaan). Untuk hasilnya, belum ada. Tapi nanti akan disampaikan jika sudah selesai,” ucapnya.
Perlu diketahui, terkait adanya kasus penganiayaan bahkan sampai direkam dan tersebar itu, melibatkan warga binaan di dalam Lapas Kelas 2A Jember. “Pelaku pemukulan berinisial IP, pernah terlibat kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun. Dia sudah menjalani sekitar 2-3 tahun masa tahanan. Kemudian korbannya, inisial AM kasus pencurian HP (ponsel),” kata Sarwito.
Terjadinya penganiayaan, kata Sarwito, karena korban dituduh sebagai SP atau mata-mata polisi saat di luar Lapas. “Saat itu AM masih baru masuk dan pengenalan lingkungan. Penganiayaan terjadi, saat korban akan beli minuman. Kejadian pemukulan sekitar 4 September 2021 lalu,” jelasnya.
Karena kejadian itu, lanjutnya, IP dianggap pembuat onar. Pelaku pemukulan IP kemudian dipindah ke Lapas High Risk di Nusakambangan. “Selain IP yang dipindah, juga yang merekam video inisial SA, ikut dipindah. Dia terlibat kasus narkoba dengan vonis 4 tahun dan sudah menjalani vonis kurang lebih setahun,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, seorang penghuni Lapas, diketahui menjadi sasaran pemukulan dalam sebuah video singkat, yang diduga sengaja direkam dan kemudian tersebar. Dugaan awal kala itu, korban dipukul karena ada kaitannya dengan narkoba. (rio/sit)
















