Kota Malang

Mantan Kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi, Dituntut 2 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Nanik usai dituntut 2 Tahun Penjara. (gie)

Memontum Kota Malang–Terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/12/2017) siang, akhirnya mendengarkan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di persidangan PN Malang.

 

Dia beberapa kali terlihat menundukan wajah saat JPU menuntutnya dengan 2 tahun penjara. Usai persidangan, Suhartono SH, JPU mengatakan bahwa melanggar Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. “Kami menuntutnya 2 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan tidak mengaku terus terang perbuatannya. Sedangkan halk yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum,” ujar Suhartono.

           

Advertisement

Suhartono mengatakan selama dalam persidangan, Nanik selalu mengatakan bahwa dia selalu menurti perintah Alm Elang. Padahal sebagai kasir dia harusnya bertanggung jawab keluar masuknya uang.

 

“Dia sebagai kasir harusnya ngecek benar tidaknya  pembayaran tersebut. Semua  harus jelas. Karena perintah Alm Elang, dia nuruti saja. Dia tidak ngecek keseluruhan betul tidak pembayaran itu ke petani pemilik lahan. Kalau uang tersebut tidak dibayarkan ke pemilik tanah,  ini kan namanya mennyimpang.  Dalam persidangan diakui  dalam pernyataan bahwa uang Rp 887 juta diserahkan kepada  Elang. Berarti dikasihkan ke Elang bukan ke petani pemilik lahan,” ujar Suhartono.

           

Advertisement

Hani Irwanto GM PT STSA, mengatakan bahwa harusnya Nanik dituntut lebih tinggi karena ancaman Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP adalah 5 tahun penjara. “Sebenarnya kita ingin tuntutannya lebih maksimal lagi. Sebab ancamannya kan 5 tahun. Namun JPU tadi menuntutnya 2 Tahun dengan alasan tersendiri. Perlu diketahui bahwa kami saat ini juga membuat laporan lagi di Polres Malang Kota terkait kesalahan yang dilakukan Nanik. Ada 5 kesalahan yang dilakukan oleh Nanik hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar,” ujar Hani.  

           

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.. Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar. Selain itu ada perbedaan luas tanah sesaui dengan letter C hanya seluas 8.570 meter persegi. Namun dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Agus Riwahyudi , Lurah Buring tanah tersebut seluas 12.151 meter persegi. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas