Blitar
Pemkab Blitar Gandeng APH Segera Tertibkan Tambang Pasir
Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera menertibkan penambang galian C (pasir dan batu) liar di wilayah Blitar Utara. Hal tersebut, disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Selasa (31/05/2022) tadi.
Diketahui, keberadaan tambang pasir dan batu di wilayah Kabupaten Blitar, jumlahnya mencapai ratusan titik. Kesemuanya, tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Ponggok, Nglegok, Gandusari dan Kecamatan Wlingi.
Namun demikian, antara pendapatan untuk daerah dari pajak, dengan dampaknya tidak sebanding. Setiap tahun PAD dari tambang hanya sekitar Rp 100 juta. Sementara dampaknya lebih besar seperti kerusakan jalan dan lingkungan.
Wabup Rahmat Santoso mengatakan, penertiban tambang galian C tersebut merupakan wujud janji pada saat kampanye Pilkada 2020 lalu. “Kami akan menertibkan penambang galian C yaitu pasir dan batu. Saat ini masih dalam proses,” kata Rahmat Santoso, Selasa (31/05/2022).
Lebih lanjut Rahmat Santoso menyampaikan, jika Pemkab Blitar sudah melayangkan surat terkait perizinan tambang galian C ke Provinsi Jawa Timur. Namun masih terkendala dengan posisi Sekdaprov yang belum definitif. “Untuk membahas langkah penertiban dan dasar hukumnya, Pemkab akan menggandeng APH yaitu Polres, Kodim dan Kejaksaan. Ini sambil menunggu Sekdaprov Jatim definitif,” jelasnya.
Baca juga:
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Orang nomor dua di Pemkab Blitar ini menandaskan, untuk penertiban tambang tersebut, bukan hanya terkait perijinannya saja, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja. Namun, juga terkait pajak, agar masuk menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD), serta pengaturan jalur truk pengangkutnya. “Jadi perlu ada masukan dari APH untuk aturan hukumnya. Dan menindak tegas jika ada pelanggarannya,” tegasnya.
Wabub Blitar yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini menambahkan, dalam upaya penertibkan tambang galian C yang sudah menjadi masalah bertahun-tahun tersebut.
Selain menggandeng APH, jika perlu pihaknya akan lakukan studi banding untuk belajar ke daerah yang sudah berhasil melakukan penertiban dan penataan tambang. Seperti di Bojonegoro, Lumajang dan Magelang. “Diharapkan penertiban ini bisa terlaksana dengan baik dan kondusif. Termasuk sosialisasi kepada para penambang, agar bisa dipahami maksud dan tujuan penertiban ini,” imbuhnya.
Rahmat Santoso menandaskan, upaya Pemkab Blitar tidak hanya cukup sampai penertiban perijinan saja, namun juga menyiapkan konsep tata kelola tambang. “Dimana sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, daerah bisa berbinis melalui BUMD. Sehingga PAD dari tambang pasir bisa neningkat, selanjutnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh politisi Partain Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dalam penerapan konsep tata kelola pasir, jika dibutuhkan akan menggandeng pihak investor. Sehingga Pemkab Blitar tidak terbebani biaya untuk menyediakan sarana prasarana pendukung. “Dalam melaksanakan tata kelola tambang pasir yang saling menguntungkan dan tidak membebani APBD daerah, nanti bisa dengan sistem kerjasama atau MoU,” urainya. (jar/gie)