SEKITAR KITA
MUI Tulungagung Usulkan Palang Pintu KAI hingga Perbup Berantas Prostitusi
Memontum Tulungagung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengusulkan banyak rekomendasi perihal permasalahan sosial. Menyoal permasalahan prostitusi online misalkan, MUI mengusulkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian, juga menyusulkan agar menjalin komunikasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk pengadaan palang pintu yang masih belum terpasang di jalan raya.
Ketua MUI Tulunggung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengungkapkan cukup prihatin banyaknya kecelakaan yang sering terjadi di persimpangan perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Pihaknya mendorong agar Pemda berkomunikasi dengan PT KAI untuk mengadaan palang pintu di tempat-tempat persimpangan kereta api.
“Itu (palang pintu) penting, semua sudah diterangkan Pak Bupati. Soal anggaran, Pemda akan mengkomunikasikan dengan PT KAI. Baik soal pengaturan anggaran, mengupah penjaganya dan operasionalnya,” ungkap KH Hadi Muhammad Mahfudz, Selasa (28/06/2022).
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Gus Hadi-sapaan akrabnya, meminta supaya sanksi prostitusi online harus ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara detail. Karena selama ini, MUI Tulungagung menilai yang terkena sanksi hanya pelaku, sedangkan pemilik kos-kosan atau hotel belum ada aturan. “Pihak penanggung jawab atau pengelola kos-kosan, hotel, hendaknya juga terkena sangsi. Karena selama ini yang kena sanksi penghuninya saja, selebihnya tidak ada,” imbuhnya.
Kiai Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikmah Mlathen Kauman Tulungagung ini mengaku pihak terkait perlu melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan tegas kepada pihak hotel, rumah penginapan dan rumah kos di Tulungagung yang dalam beroperasi melanggar hukum.
Acapkali tempat yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi, menjadi keresahan masyarakat. MUI Tulungagung juga menyarankan, bila perlu sanksi nya bisa sampai dicabut ijin atau penutupan usahanya ketika sudah berulangkali tidak mengindahkan. “Pemkab Tulungagung harus memiliki payung hukum baik Perda atau Perbub supaya lebih jelas,” imbuhnya.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, merespon positif usulan itu. Karena, tentang kemajuan teknologi, banyak hal yang disikapi. Seperti pergesekan sosial, yang berakibat adanya satu prostitusi yang dilakukan secara online.
Maryoto tidak menampik adanya prostitusi online di Tulungagung menjamur. Selain mendapat julukan Kota Marmer juga merupakan kota industri, pelajar, dan juga banyak mahasiswa. “Banyak kos-kosan yang digantikan tempat-tempat tidak baik. Itu sudah kita adakan gerakan razia,” paparnya.
Pemkab Tulungagung sepenuhnya akan menerima masukan atau rekomendasi dari MUI. “Masukan MUI oleh karena itu kita dengar fatwanya,” terangnya. (jaz/gie)