Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan Keanggotaan Parpol

Memontum Kota Malang – Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, telah menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat. Itu dilakukan, karena saat ini sudah memasuki proses verifikasi adminitrasi, yang mana biasanya sering dijumpai beberapa permasalahan yang terjadi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan para keanggotaan partai politik (parpol). Seperti, ditemui keikutsertaan anggota ganda atau tidak cocoknya data Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP.
“Pada masa ini masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan aduan di Posko Pengaduan Bawaslu, jika nama calon peserta anggota dicatut oleh lainnya,” ujarnya, Sabtu (27/08/2022) tadi.
Dalam pengaduan tersebut, sudah pernah dilakukan oleh salah satu masyarakat Mojolangu, Kota Malang. Pihaknya telah tercatat di salah satu keanggotaan parpol, padahal tidak merasa menjadi bagian dari anggota tersebut.
Baca juga :
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
“Ada warga Mojolangu yang melapor, merasa tidak menjadi anggota parpol tapi ada namanya di salah satu parpol itu. Dia protes dan sudah kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Hal itu diketahui oleh pelapor saat pihaknya melakukan pengecekan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Permasalahan dapat terselesaikan dengan mengirimkan surat pernyataan, lalu akan dibantu oleh Bawaslu, untuk dikirimkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” imbuhnya.
Ditanya terkait dengan sanksi, pihaknya mengatakan bahwa untuk menindak bukan ranahnya. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan. (rsy/sit)
















