Hukum & Kriminal

Tweenty KTV dan Bar Dirazia Polisi Paska Reklame Ajakan Pesta Miras Diturunkan

Diterbitkan

-

Tweenty KTV dan Bar Dirazia Polisi Paska Reklame Ajakan Pesta Miras Diturunkan

Memontum Kota Malang – Munculnya reklame bertulis ‘Womens day private party’ atau ajakan pesta miras bagi wanita, yang berbuntut penurunan pada penertiban reklame, terus mengundang perhatian. Kali ini, giliran Polresta Malang Kota, yang melakukan razia di lokasi yang rencana dijadikan pusat acara.

Sejumlah petugas, mendatangi Twenty Ktv and Bar yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (27/08/2022) malam. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan razia Miras.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, bersama personel Polsek Blimbing dan jajaran Sat Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi. “Tagline yang sempat viral di Kota Malan, ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tindak tegas,” ucap Kapolsek Blimbing.

Baca juga :

Advertisement

Pihaknya juga meminta keterangan pihak pengelola, terkait informasi adanya papan reklame tentang ajakan meminum minuman beralkohol tersebut. “Pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan tersebut, reklame nya juga telah di turunkan, kami telah berikan peringatan keras” terang Kapolsek Blimbing.

Upaya bar yang membuat promosi dengan cara yang menyalahi ketentuan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Kota Malang, tak terkecuali Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Ini menjadi perhatian khusus dari Polresta Malang Kota. Memang harus segera ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar,” jelas Kompol Yanuar Rizal Ardianto

Dalam kegiatan razia minuman keras yang di gelar, setidaknya ditemukan 13 jenis minuman keras dari berbagai merek. Miras itu kemudian disita oleh anggota Kepolisian karena tidak sesuai ketentuan edar. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas