Hukum & Kriminal
Eksekusi Dua Rumah Mewah di Jalan Dirgantara Kota Malang Berjalan Alot
Memontum Kota Malang – Petugas PN Malang melalui juru sita melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Dirgantara II C2 No 29 dan No 30, RT03/RW10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (29/08/2022) tadi. Dalam pelaksanaan itu, eksekusi berjalan lama dan alot, karena ada sejumlah orang mempertahankan rumah tersebut dari jalannya eksekusi.
Bahkan, ada mobil yang di parkir di depan objek eksekusi dan sempat terjadi dorong mendorong antara pihak kepolisian dengan sejumlah orang yang keberatan dilaksanakan eksekusi. Eksekusi yang dimulai pukul 09.00, akhirnya baru dapat dilakukan sekitar pukul 12.04. Itu pun, setelah Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mendatangi lokasi. Kombes Pol Budi Hermanto dengan tegas meminta orang-orang yang menghalangi berjalannya eksekusi, untuk membubarkan diri.
“Saya minta, semua yang tidak berkepentingan, agar mundur. Saya beri waktu 10 menit, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi. Yang tidak berkepentingan, agar meninggalkan lokasi eksekusi,” ujarnya di tengah tengah kerumunan masa.
Petugas kepolisian, pun langsung meminta kerumunan massa untuk meninggalkan lokasi. Tidak sampai 10 menit, massa akhirnya meninggalkan lokasi. Begitu juga mobil yang semula di parkir di depan pintu gerbang lokasi eksekusi, segera dipindahkan.
“Eksekusi ini sudah ada penetapan pengadilan. Jika ada salah satu pihak merasa tidak puas, silahkan melalui gugatan lain. Tapi, jangan seperti ini. Saya tidak memberi ruang cara cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali yang hadir, namun tidak berkepentingan dalam perkara ini,” lanjutnya.
Baca juga:
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract). “Pelaksanaan eksekusi hari ini, adalah pelaksanaan yang berdasarkan penetapan No 2/Eks/2022/PN Mlg. Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Sebagai informasi, eksekusi pengosongan itu atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan melalui kuasa hukumnya Sumardhan kepada PN Malang.
Diketahui, ketiganya merupakan anak kandung almarhum Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Dan kedua rumah mewah yang dieksekusi itu, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.
Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya dianggap tidak sah menguasai objek tersebut. Kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.
Mulai dari Putusan No.136/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.
“Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Sudah dilakukan Aanmaning. Sudah kami tawarkan Rp 100 juta sebagai konpensasi agar termohon eksekusi mau keluar dengan sukarela,” ujar Sumardhan.
Saat ditanya terkait pernikahan Hady dan Nanik hingga memiliki 2 anak yakni Vito dan Vita, Sumardhan mengatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan gono gini, namun murni perdata. “Ini bukan gono gini, objek ini milik Pak Hady. Sebab pernikahan yang dianggap sah itu secara agama dan didaftar di KUA atau Catatan Sipil,” ujarnya.
Menurut Mardhan, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan tanggal 31 Januari 2019. Sedangkan Hady, telah meninggal dunia tanggal 19 November 2018. Selain itu, dua anak Nanik yakni Vito lahir di Malang tanggal 27 April 2002 dan Vita lahir di Malang tanggal 26 Februari 2009.
Sementara itu, kuasa hukum Nanik Sriwahyuningsih, Donny Victorius mengaku keberatan dengan adanya eksekusi tersebut. “Ada dua objek yang dilakukan eksekusi, tetapi yang dibacakan cuma satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Padahal, klien kami telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut. Sehingga, eksekusi ini sudah salah objeknya,” ungkapnya.
Donny juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait eksekusi tersebut. “Kita tidak menghalangi eksekusi, namun kami mempertahankan hak klien kami. Untuk langkah ke depan, kita akan ajukan PK. Kita akan ajukan, bahwa objek yang dieksekusi ini sudah SHM, dan bukan SHGB. Waris ini, klien kami menikah dengan Pak Hady, punya 2 anak. Saat ini uang menuntut ini kan anak dari istri pertama, namun hak dari anak istri kedua tidak ada sama sekali,” terangnya. (gie)