Kabupaten Malang
Pelaku Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Pasal 359 dan 31 Anggota Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Memontum Malang – Tim Audit Investigasi dari Irwasum maupun dari Propam Polri terus melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota Polri. Bahkan pemeriksaan ini hingga Rabu (05/10/2022) malam, masih terus dilakukan secara maraton.
Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan update pemeriksaan tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (05/10/2022) malam di Mapolres Malang. “Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena, unsur kehati-hatian dan kecermatan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujar Irjen Pol Dedi.
Hingga malam ini, tambahnya, selain melakukan pemeriksaan 31 anggota Polri, juga sudah memeriksa 35 saksi yang sudah dimintai keterangan. Baik saksi internal, artinya anggota Polri yang juga terlibat dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal. “Pendalaman oleh tim harus dilakukan malam hari ini dan besok. Sehingga, kemungkinan baru besok akan saya sampaikan tentang progres baik dari Tim Audit Investigasi yang dilakukan oleh Propam mapun Irwasum juga Tim Sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Dijelaskannya, untuk menetapkan status tersangka seseorang maka syarat formil dan syarat materill harus terpenuhi. Hal itu, juga memiliki konsekuensi yuridis. “Fakta-fakta hukum akan dibunyikan. Baik dari hasil Labfor, Inafis dalam pemeriksaan TKP dan pemeriksaan para saksi. Melihat bagaimana kondisi daripada stadion yang digunakan pada pertandingan Arema dan Persebaya. Juga, yang mengaudit berbagai regulasi dan administrasi yang ada,” ujar Irjen Pol Dedi.
Tentunya, hal ini petersangkaan Pasal 359 KUHP. “Karena kaitannya dengan petersangkaan Pasal 359 KUHP, harus dikaji secara komperehensif nanti kita akan sampaikan, karena malam ini masih dilembur,” tegasnya.
Pihaknya mengkaji secara keseluruhan untuk mencari siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. “Jadi, tidak hanya menggunakan satu isu saja, tapi bagaimana kondisi stadion, bagaimana statuta FIFA, bagaimana aturan dan administrasi apa yang menjadi salah satu persyaratan pertandingan, itu sedang dikaji oleh tim. Kemarin, sudah saya saampaikan bahwa pada situasi normal harus berbuat seperti apa, emergency plannya dijalankan gak? nah itu didalami terus oleh tim,” jelasnya.
Terkait dengan 31 anggota yang diperiksa Irwasum, Irjen Dedi juga menjelaskan, bahwa semua yang terkait dengan Irwasum adalah terkait dengan kode etik. (gie)