Jombang
Satpol PP Jombang Ajak Gempur Rokok Ilegal
Memontum Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, bersama Bea Cukai Kediri menggelar Campursari dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Turut hadir mewakili Bupati Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Cecep, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimcam Ngoro dan para camat, diantaranya Camat Wonosalam, Camat Bareng, Camat Mojowarno serta Camat Gudo.
Assisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat yang menampilkan campursari asli Jombang. “Campursari ini akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelasnya.
Rokok ilegal merugikan negara. Berbeda dengan roko yang diproduksi secara resmi yang sebagian hasilnya masuk ke negara. “Kemudian oleh Negara dikembalikan lagi, tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan Rp 52 milyar lebih. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang, baik fisik maupun non fisik. Jika pendapatan negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. “Harapan kami kepada masyarakat hendaknya membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada kepala desa, camat maupun pihak Kepolisian. Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan usaha perjuangan bersama-sama supaya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang hilang,” tuturnya.
Baca juga :
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono juga menyampaikan, dasar legiatan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/021, tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem rokok resmi. Sebab rokok ilegal ada cukai yang harus dibayar dari hasil cukai tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing. Bea Cukai Kediri mengawasi 4 wilayah yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk. Hasil Cukai yang diproduksi akan di kembalikan ke masing-masing wilayah.
“Terdapat Undang-Undang Cukai Nomer 39 tahun 2007 bagi pembuat rokok tanpa izin serta tanpa mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), pasti produknya rokok ilegal. Sanksinya ada di Pasal 50 Undang – Undang Nomer 39 tahun 2007, hukuman penjara minimal 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan, bagi penjual juga akan dikenai Pasal 54, berbunyi barang siapa menjual barang tidak membayar cukai dengan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun, ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Rokok ilegal tidak hanya rokok polos saja, tetapi menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas.
“Jika ingin memproduksi rokok harus mengurus izin baru memproduksi rokok, karena resmi legal itu mudah dengan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengurus NPPBKC tanpa biaya atau gratis, tetapi persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu,” paparnya
Dampak dari rokok ilegal yaitu kandungan dalam rokok tidak jelas sehingga berbahaya bagi pengguna, merugikan negara sebab tidak ada penerimaan bagi APBN, banyak pengangguran sebab selisih harga dan pabrik rokok resmi akan tutup. (azl/gie)