Jombang
Satpol PP Jombang Ajak Gempur Rokok Ilegal

Memontum Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, bersama Bea Cukai Kediri menggelar Campursari dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Turut hadir mewakili Bupati Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Cecep, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimcam Ngoro dan para camat, diantaranya Camat Wonosalam, Camat Bareng, Camat Mojowarno serta Camat Gudo.
Assisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat yang menampilkan campursari asli Jombang. “Campursari ini akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelasnya.
Rokok ilegal merugikan negara. Berbeda dengan roko yang diproduksi secara resmi yang sebagian hasilnya masuk ke negara. “Kemudian oleh Negara dikembalikan lagi, tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan Rp 52 milyar lebih. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang, baik fisik maupun non fisik. Jika pendapatan negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. “Harapan kami kepada masyarakat hendaknya membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada kepala desa, camat maupun pihak Kepolisian. Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan usaha perjuangan bersama-sama supaya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang hilang,” tuturnya.
Baca juga :
- Dua Balita dan Empat Anak Kecil Jadi Korban Truk Pelayat Alami Rem Blong Probolinggo
- Ratusan Pembalap Jatim Meriahkan Drag Bike Situbondo Dandim Cup 2023
- Sambut Kurban, Bupati Lamongan Launching Bursa Hewan Ternak untuk Kurban melalui Aplikasi Si Sapi
- Sekolah Unggulan yang Digagas Bupati Kediri Dibuka, Maju dan Keluar dari Zona Kemiskinan Jadi Motivasi
- Truk Membawa Rombongan Puluhan Pelayat Alami Rem Blong di Probolinggo, Satu Meninggal dan Puluhan Dirawat
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono juga menyampaikan, dasar legiatan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/021, tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem rokok resmi. Sebab rokok ilegal ada cukai yang harus dibayar dari hasil cukai tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing. Bea Cukai Kediri mengawasi 4 wilayah yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk. Hasil Cukai yang diproduksi akan di kembalikan ke masing-masing wilayah.
“Terdapat Undang-Undang Cukai Nomer 39 tahun 2007 bagi pembuat rokok tanpa izin serta tanpa mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), pasti produknya rokok ilegal. Sanksinya ada di Pasal 50 Undang – Undang Nomer 39 tahun 2007, hukuman penjara minimal 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan, bagi penjual juga akan dikenai Pasal 54, berbunyi barang siapa menjual barang tidak membayar cukai dengan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun, ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Rokok ilegal tidak hanya rokok polos saja, tetapi menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas.
“Jika ingin memproduksi rokok harus mengurus izin baru memproduksi rokok, karena resmi legal itu mudah dengan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengurus NPPBKC tanpa biaya atau gratis, tetapi persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu,” paparnya
Dampak dari rokok ilegal yaitu kandungan dalam rokok tidak jelas sehingga berbahaya bagi pengguna, merugikan negara sebab tidak ada penerimaan bagi APBN, banyak pengangguran sebab selisih harga dan pabrik rokok resmi akan tutup. (azl/gie)

-
Hukum & Kriminal2 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu6 hari
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal2 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu6 hari
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan