Kota Malang
Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tentang RTRW 2022-2024, DPRD Kota Malang Fokuskan Empat Penataan
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/10/2022) tadi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa RTRW di Kota Malang tersebut nantinya akan difokuskan pada penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Cagar Budaya, Kawasan Heritage dan Kawasan Investasi. “Kita lihat muatan lokal seperti apa dan RTH disesuaikan, ketersediaan sawah yang dilindungi, cagar budaya, kawasan heritage, dan kawasan investasi yang berkaitan dengan ijin tenaga kerjanya,” terang Made.
Namun, hal itu nantinya masih akan dibahas lebih lanjut lagi selama 20 hari ke depan. Setelah itu, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang dan empat dari pimpinan.
“Kita ada dua paripurna dan kita sudah paripurnakan untuk RTRW yang harus dibahas 20 hari dan setelah ini kita tunggu jawaban PU fraksi. Kita juga akan konsultasi ke Kementerian PUPR dan tentunya ini untuk perkembangan pembangunan Kota Malang,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa RTRW Kota Malang sudah diajukan sejak tahun 2015. Menurutnya, secara prinsip hal tersebut juga sudah selesai. Pembahasan dengan Malang Raya, juga sudah dilakukan dan salah satu bahasan terkait dengan perbatasan wilayahnya.
“RTRW sudah dibahas dengan Malang Raya lainnya, untuk kesesuaian di wilayah perbatasan. Termasuk, zonasi Kedungkandang dan industri juga diatur, yakni tinggi gedung maksimal 25 lantai,” ujar Sutiaji.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Kemudian, dikatakan bahwa 20 persen dari total wilayah akan dipergunakan untuk RTH. Itu menurutnya, juga bisa diambil dari wilayah Kabupaten Malang, namun masih rancangan.
“Kita sediakan 20 persen dari total wilayah untuk RTH. Kalau bisa kita ambil dari kabupaten juga dan itu nggak ribet,” imbuh Sutiaji.
Dari keenam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, juga menyoroti terkait dengan RTH yang ada di Kota Malang. Seperti salah satunya, Fraksi PDI-Perjuangan, yang menyampaikan bahwa Kota Malang belum mampu menyediakan RTH secara proporsional, karena baru mencapai 12 persen.
“Kota Malang adalah kota yang belum mampu menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara proporsional. Saat ini, RTH Kota Malang baru 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen. Sehingga, jika tidak dilakukan penekanan kebijakan, maka akan sangat membahayakan terhadap spasialitas dan berdampak pada tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” kata Agoes Marhaenta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan.
Kebijakan reformatif, tambahnya, juga harus dilakukan dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa layanan banjir menjadi lebih cepat mengalir. Kemudian, sistem kabelisasi yang membahayakan juga merupakan masalah besar penataan Kota Malang, berupa kesemerawutan sistemik yang harus juga dimasukkan sebagai kebijakan tata ruang.
“Hal yang tidak kalah penting mengenai sistem parkir terintegrasi dengan blanded model harus menjadi prioritas untuk mengatasi kesemerawutan sistem perparkiran di Kota Malang yang belum bisa dikelola dengan optimal. Terutama dibeberapa titik yang bisa menjadi role model yaitu di sekitar Masjid Jami’, Pasar Besar, Pasar Blimbing, Pasar Induk, Pasar Kebalen, Bundaran Tugu dan berbagai pusat publik yang biasa menjadi langganan macet. (rsy/sit)