Pamekasan
Disperindag Pamekasan Benarkan Rencana Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP
Memontum Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan membenarkan wacana pembelian minyak goreng (Migor) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, berlaku itu untuk produk merk tertentu.
Sebelumnya, wacana pembelian Migor menggunakan KTP, mencuat dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. Alasannya, supaya distribusi merata pada masyarakat.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kepala Seksi (Kasi) Analis Perdagangan Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) wacana pembelian Migor menggunakan KTP. “Sampai sekarang, kami belum dapat arahan Juklak dan Juknisnya dari pusat maupun dari Disperindag Provinsi Jatim,” paparnya, Selasa (07/02/2023) tadi.
Menurut Harsya, pada prinsipnya wacana itu bukan hoax. Melainkan benar adanya, yaitu membeli minyak goreng menggunakan KTP dan merupakan program pemerintah pusat. “Tidak semua menggunakan KTP, hanya minyak goreng bermerek (Minyakkita). Itu kebetulan minyak goreng murah program pemerintah,” jelasnya. (azm/gie)