Lumajang
KPU Lumajang Tetapkan Daerah Pemilihan Lumajang Jadi Tujuh
Memontum Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lumajang menjadi tujuh Dapil, dari sebelumnya hanya sebanyak lima Dapil. Penetapan ini, disampaikan Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, dalam kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023) tadi.
“Daerah pemilihan ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar. Urusan daerah pemilihan, kami di KPU Daerah hanya mempunyai kewenangan uji publik. Hasilnya, ditetapkan berdasarkan tiga opsi, hasil produk uji publik ini kita sampaikan ke KPU RI,” ungkap Ketua KPU Lumajang.
Yuyun mengungkapkan, bahwa adapun Dapil yang ditetapkan diantaranya, Lumajang 1 mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi 8 kursi. Lumajang 2 mencakup Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan 7 kursi. Lumajang 3 mencakup Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Kemudian, Lumajang 4 mencakup Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi. Lumajang 5 mencakup Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang dengan 7 kursi. Lumajang 6 mencakup Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi. Dan Lumajang 7 mencakup Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.
“Ini adalah keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan tujuh daerah pemilihan,” terangnya.
Yuyun menambahkan, bahwa KPU RI menetapkan tujuh daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi dengan mempertimbangkan berbagai kajian. “Contoh ada ketimpangan misal di daerah satu ada 12 jatah kursi dan di Dapil lain cuma 7, ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian yang menjadikan ditetapkannya menjadi 7 Dapil,” imbuhnya. (kom/adi/gie)