Lumajang
KPU Lumajang Tetapkan Daerah Pemilihan Lumajang Jadi Tujuh

Memontum Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lumajang menjadi tujuh Dapil, dari sebelumnya hanya sebanyak lima Dapil. Penetapan ini, disampaikan Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, dalam kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023) tadi.
“Daerah pemilihan ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar. Urusan daerah pemilihan, kami di KPU Daerah hanya mempunyai kewenangan uji publik. Hasilnya, ditetapkan berdasarkan tiga opsi, hasil produk uji publik ini kita sampaikan ke KPU RI,” ungkap Ketua KPU Lumajang.
Yuyun mengungkapkan, bahwa adapun Dapil yang ditetapkan diantaranya, Lumajang 1 mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi 8 kursi. Lumajang 2 mencakup Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan 7 kursi. Lumajang 3 mencakup Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Kemudian, Lumajang 4 mencakup Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi. Lumajang 5 mencakup Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang dengan 7 kursi. Lumajang 6 mencakup Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi. Dan Lumajang 7 mencakup Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.
“Ini adalah keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan tujuh daerah pemilihan,” terangnya.
Yuyun menambahkan, bahwa KPU RI menetapkan tujuh daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi dengan mempertimbangkan berbagai kajian. “Contoh ada ketimpangan misal di daerah satu ada 12 jatah kursi dan di Dapil lain cuma 7, ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian yang menjadikan ditetapkannya menjadi 7 Dapil,” imbuhnya. (kom/adi/gie)















