Blitar
Tanggapi Pelantikan 23 Kades, Ketua DPRD Blitar Minta Pemkab Beri Pembekalan dan Pendampingan
Memontum Blitar – Pelantikan 23 kepala desa (Kades) terpilih di 17 kecamatan di Kabupaten Blitar, telah dilakukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kades yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala desa yang telah dilantik. Yaitu, segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suwito, Kamis (16/02/2023) tadi.
Lebih lanjut Suwito mengatakan, para Kades yang baru dilantik, agar segera menyesuaikan dengan pemerintahan desa. “Tentunya, sudah harus bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan. Itu yang penting. Kemudian, fungsi pemerintahan desa, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,” ujarnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Suwito menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blitar setelah melakukan pelantikan ini, harus segera melakukan pelatihan atau pembekalan kepada para kepala desa yang baru maupun kepala desa yang lama. “Kepala desa nanti begitu menjabat, itu harus sudah dibekali. Ini penting, jadi Pemerintah Kabupaten harus memberikan pelatihan atau pembekalan, supaya jalannya pemerintahan desa itu taat aturan. Kemudian, juga bisa menyusun rencana strategis di masing-masing desa. Nah, di situ membutuhkan pendampingan dan pelatihan,” imbuhnya.
Dalam menyikapi permasalahan atau polemik yang timbul, ujarnya, pun harus tetap professional, berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Di sini, dibutuhkan jalur komunikasi dan keterbukaan. Artinya, secara terbuka memang harus dibangun komunikasi antar desa. Tentunya, di sana ada camat, sehingga kesenjangan antara desa yang satu dengan desa lain, tidak jomplang. Kerja sama antar desa itu penting,” tambahnya. (jar/gie)