Berita Nasional
Kendalikan Inflasi, Pemerintah dan BI Sepakati Beberapa Langkah Strategis
Memontum Jakarta – Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Desember 2022 tercatat 5,51 persen (yoy), atau jauh lebih rendah dari prakiraan consensus forecast sebesar 6,5 persen (yoy) pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022. Perkembangan tersebut, tidak terlepas dari berbagai upaya keras yang ditempuh pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia serta berbagai mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) serta Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Upaya yang ditempuh dalam perkembangannya itu, dapat mengendalikan dampak lanjutan penyesuaian harga BBM dan menurunkan tekanan inflasi. Termasuk, harga pangan sejalan dengan respons untuk menjaga keterjangkauan harga, mengelola ketersediaan pasokan, meningkatkan kelancaran distribusi dan memperkuat strategi komunikasi.
Oleh karena itu, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk konsisten menjaga inflasi IHK dalam kisaran sasaran 3,0 persen ±1 persen pada 2023. Kesepakatan ini, disampaikan dalam High Level Meeting (HLM) TPIP di Jakarta, Senin (20/02/2023) tadi.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Ke lima langkah strategis tersebut, ditempuh melalui penguatan koordinasi di tingkat pusat dan daerah. “HLM TPIP merupakan agenda strategis untuk mencapai capaian 2023 terutama menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Lebaran dan Idul Fitri 2023. Beberapa hal juga dilakukan untuk mencapai 3,0 persen ±1 persen pada tahun 2023 sesuai dengan APBN,” ungkap Menko, Airlangga, pada konferensi pers seusai HLM TPIP.
Langkah strategis yang pertama, tambahnya, adalah memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, menjaga inflasi komponen Volatile Food (VF), utamanya pada masa HBKN. Sehingga, berada dalam kisaran 3,0 persen hingga 5,0 persen.
Ketiga, memperkuat ketahanan pangan domestik melalui akselerasi implementasi program lumbung pangan dan perluasan kerja sama antar daerah. Ke empat, memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi. Ke lima, memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.
TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022 hingga 2024. Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia, tersebut termasuk melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi.
Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2023 dengan tema ‘Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan’.
“Dari anggaran ketahanan pangan, tadi disampaikan Ibu Menteri Keuangan ada Rp104,2 triliun ada di K/L maupun di non K/L. Kemudian ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong sinergi agar inflasi IHK tetap dalam sasaran 2023. Tentunya, ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional. Dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi pondasi (yang kuat) untuk perekonomian di tahun 2023,” jelas Menko Airlangga.
Dalam HLM TPIP itu, juga dihadiri Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakil Menteri I BUMN, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama BULOG, dan para pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP. (hms/gie)