Hukum & Kriminal
14 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang Dibekuk Satreskoba Trenggalek
Memontum Trenggalek – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek berhasil meringkus sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari total tersebut, sedikitnya 11 kasus peredaran Narkoba, yang berhasil diungkap petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Puguh Wardoyo, mengatakan dari 11 kasus tersebut, enam diantaranya merupakan kasus pidana narkotika. Sedangkan lima kasus lainnya, adalah kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Untuk total pelaku, ada sebanyak 14 orang. Dimana delapan orang diantaranya kasus Narkoba dan enam lainnya kasus Okerbaya atau kesehatan. Sedangkan tiga orang lagi, dilakukan restorative justice (RJ) yang sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi,” ucap AKP Puguh, Rabu (01/03/2023) sore.
Pihaknya menegaskan, pelaku kejahatan yang ada di rumah tahanan maupun Lapas, 75 persen berasal dari kasus Narkoba. Sehingga, Kapolri memerintahkan agar para pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram dan terbukti sebagai pengguna bukan pengedar maupun residivis bisa dilakukan restorative justice.
“Tiga orang yang dilakukan restorative justice, saat ini tengah menjalani rehabilitasi di klinik pratama BNNK Trenggalek,” imbuhnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp 3 juta, 13 unit handphone dan 2 unit timbangan digital.
Disinggung terkait sasaran peredaran pil dobel L, AKP Puguh menyebut jika sasarannya adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. “Jadi pangsa pasar peredaran pil koplo ini banyak dari kalangan menengah ke bawah dan kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu, perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” terang AKP Puguh.
Penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sendiri dilakukan di sejumlah tempat antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek. “Paling banyak memang di daerah selatan seperti Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Munjungan. Akan tetapi ada juga yang di Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Kota,” ujarnya.
Sementara itu terhadap para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (mil/gie)