Hukum & Kriminal
Dua Mantan Kepala Desa di Sampang Diperiksa KPK di Jakarta sebagai Buntut TPK Suap Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jatim
Memontum Sampang – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim. Kasus TPK ini, telah menyeret SHTPS (Sahat Tua P Simandjuntak) sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, petugas KPK telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, sebelumnya puluhan kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Kabupaten Pamekasan dan Pokmas Kabupaten Sampang, juga pihak swasta turut menjadi sasaran konsentrasi penyidikan.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Bahkan, kali ini giliran Mantan Kepala Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, M Nasir dan Mantan Kepala Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Duri, yang menjadi sasaran pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya, diperiksa di Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).
“Keduanya diperiksa sebagai saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tentunya, kasus ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru sebagai tersangka. Pastinya kini petugas KPK masih konsentrasi terhadap pengembangan kasus tersebut. (gie)