Hukum & Kriminal
Jelang Ramadan, Tujuh Tersangka Narkoba dan Okerbaya Tulungagung serta Trenggalek Dibekuk Polisi

Memontum Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di empat lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap, adalah NT (42), AL (31), AW (35), KS (32), keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS (42), DI (22) keduanya warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing masing.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Beberapa tersangka yang dibekuk pertama, tersangka NT dan AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan SS dan DI. Lalu, berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir menangkap KS dan EDA.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasatnarkoba.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan SS seberat 6,29 gram, Pil LL sebanyak 16.047 butir dan uang tunai Rp 1.976.500, 7 buah HP, 1 buah motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya. (hms/tlg/gie)
















