Kota Batu
Pemkot Batu Raih Peringkat 5 Nasional Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 Menpan RB
Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menduduki Peringkat Nasional Pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bersama Kepala Arsip Nasional RI, Imam Gunarto pada Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-52 Tahun 2023 di sebuah hotel di Banyuwangi, Senin (22/05/2023) kemarin.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa penghargaan yang diterima dari negara tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kearsipan. “Jadi, Senin (22/05/2023) kemarin, Pemkot Batu menerima penghargaan dari Menpan RB karena menduduki posisi Peringkat 5 Nasional Pengawasan Kearsipan dari ANRI. Tentunya, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat masalah kearsipan,” terang Aries, saat berada di Gedung Balaikota Among Tani Kota Batu, Selasa (23/05/2023) sore
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Pelayanan kearsipan yang perlu ditingkatkan, tambahnya, yang utama adalah arsip yang sudah menjadi dokumen memori sejarah perjalanan jati diri Kota Batu dan bahan akuntabilitas kinerja setiap pemerintahan. “Yang jelas, perjalanan jati diri Kota Batu ini adalah arsip yang sangat penting dan diutamakan untuk pelayanan arsip,” tegasnya.
Diketahui, penilaian pengawasan kearsipan di Kota Batu dilaksanakan pada 8-9 September 2022. Terdapat 8 indikator penilaian yaitu kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, pengelolaan arsip statis, pengorganisasian kearsipan, sumber daya kemanusiaan kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan dan pendanaan kegiatan kearsipan. (put/gie)