Kota Batu
Pemkot Batu Raih Peringkat 5 Nasional Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 Menpan RB

Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menduduki Peringkat Nasional Pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bersama Kepala Arsip Nasional RI, Imam Gunarto pada Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-52 Tahun 2023 di sebuah hotel di Banyuwangi, Senin (22/05/2023) kemarin.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa penghargaan yang diterima dari negara tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kearsipan. “Jadi, Senin (22/05/2023) kemarin, Pemkot Batu menerima penghargaan dari Menpan RB karena menduduki posisi Peringkat 5 Nasional Pengawasan Kearsipan dari ANRI. Tentunya, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat masalah kearsipan,” terang Aries, saat berada di Gedung Balaikota Among Tani Kota Batu, Selasa (23/05/2023) sore
Baca juga:
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
- Konsumsi Beras Naik 25 Persen, Dispangtan Kota Malang Pastikan Stok Aman hingga 10 Bulan
- Program Nasional Aksi Guyur Cabai di Kota Malang Mampu Tekan Harga hingga di Angka Rp 70 Ribu
Pelayanan kearsipan yang perlu ditingkatkan, tambahnya, yang utama adalah arsip yang sudah menjadi dokumen memori sejarah perjalanan jati diri Kota Batu dan bahan akuntabilitas kinerja setiap pemerintahan. “Yang jelas, perjalanan jati diri Kota Batu ini adalah arsip yang sangat penting dan diutamakan untuk pelayanan arsip,” tegasnya.
Diketahui, penilaian pengawasan kearsipan di Kota Batu dilaksanakan pada 8-9 September 2022. Terdapat 8 indikator penilaian yaitu kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, pengelolaan arsip statis, pengorganisasian kearsipan, sumber daya kemanusiaan kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan dan pendanaan kegiatan kearsipan. (put/gie)
















