Hukum & Kriminal
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, 13 Pemilik Tenant Ajukan Ganti Rugi Rp 75 Miliar
Memontum Kota Malang – Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, meminta ganti rugi sebesar Rp 75 miliar. Hal itu, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum dari 13 pemilik tenant, Gunadi Handoko, setelah kembali bertemu dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (15/06/2023) tadi.
Menurut Gunadi, bahwa hanya ada satu opsi, yakni pihak PT Hakim Sentausa harus kembali membeli hak kliennya atau kompensasi sebesar Rp 75 miliar. “Kita mengusulkan harga Rp 75 miliar. Tentunya, ini sesuai dengan harga sekarang. Salah satu cara menghitungnya dengan kurs harga emas sekarang atau harga property saat ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, pihak PT Hakim Sentausa belum memberikan jawaban. “Mereka akan berunding terlebih dahulu. Kami berikan batas hingga 30 hari kerja atau batas akhir pada 27 Juli 2023. Mereka nantinya bisa menawar berapa? Namun jika tidak ada penyelesaian, kita akan menempuh jalur hukum. Baik jalur hukum pidana maupun perdata,” tegas Gunadi.
Baca juga :
Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Santausa, Ridwan Rachmat, mengatakan pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Nilai harga dari tenant sudah diajukan ke kami. Tinggal, kami bicarakan di internal para pemegang saham untuk menyelesaikan ini seperti apa,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pengurangan dari jumlah yang diajukan karena kejadian kebakaran adalah musibah. “Nantinya tentunya kami akan meminta penurangan. Apalagi, pemilik sudah menyewakan tenantnya dan mereka sudah menikmati hasilnya. Pada intinya, kami tidak ada manuver untuk saling kuat-kuatan lawan-lawanan, karena kami juga sama-sama kena musibah kebakaran ini,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa Malang Plaza terbakar pada 2 Mei 2023. Akibatkan kejadian, banyak pemilik tenant yang menjadi korban. (gie)