Kota Malang
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, Kuasa Hukum 12 Tenant Beri Deadline hingga 10 Juni 2023

Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dan patner serta William Surya Putra Handoko dan Malvin Hariyanto, melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, di salah satu rumah makan di Kota Malang, Kamis (25/05/2023) tadi. Diketahui, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza.
Dalam pertemuan untuk mencari jalan terbaik, ini belum ada solusi. Namun, Gunadi Handoko menyebutkan adanya batas waktu atau deadline tentang kejelasan status dan ganti rugi. Yakni paling lambat 10 Juni 2023.
“Pertemuan hari ini, kami meminta kejelasan status kepemilikan dan persoalan ganti rugi. Tentunya akibat kebakaran itu menimbukan dampak baik ekonomi maupun hukum. Kejelasan status tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli. Tadi yang hadir Pak Yudho, Direktur Utama PT Hakim Santausa. Namun tadi Pak Yudho datang sebagai salah satu pemilik saham sebesar 225,” ujar Gunadi.
Meskipun belum ada solusi, namun dalam pertemuan ini ada pogres yang sangat baik. “Tadi statemen Pak Yudho adalah akan memberikan yang menjadi hak tenant dan akan diakomodir. Kepastiannya, mereka meminta waktu karena pemegang saham PT Hakim Santausa pada 7 Juni 2023 akan mengadakan RUPS Luar Biasa,” jelas Gunadi.
Baca juga:
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang
Namun setelah 7 Juni 2023 tersebut, kepastian harus sudah ada pada 10 Juni 2023. “Kita sepakati paling lambat 10 Juni 2023, mereka harus sudah memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” tegasnya Gunadi.
Meskipun demikian, Gunadi belum membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta kliennya. “Belum menyampaikan jimlah kerugian. Berapa nilai tanah dan bangunan, baik saat pembelian dengan harga sekarang. Juga berapa kerugian akibat kebakaran pada 2 Mei 2023 tersebut. Semoga nantinya ada penyelesaian yang baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Rachmat, kuasa hukum dari pemegang saham PT Hakim Santausa, mengatakan bahwa pihaknya ada itikat baik menyelesaikan permasalahan ini. “Tentunya penyelesaian dengan baik dan benar. Batas waktu belum belum bisa kami sampaikan. Semoga tidak sampai terjadi permasalahan hukum. Nanti ada pertemuan lanjutan,” ujarnya usai pertemuan. (gie)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri4 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati