Kota Malang

Hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang, 13 Tenant Malang Plaza Tagih Janji Managemen

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, mendatangi DPRD Kota Malang, Kamis (21/03/2024) tadi. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, mereka melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kota Malang dan manajemen Malang Plaza. Adapun bahasan yang disampaikan, seputar tentang ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko, mengatakan bahwa hearing tersebut menjadi buntut kekecewaan atas ketidakjelasan proses ganti rugi. Meskipun sebenarnya, sudah ada kesepakatan soal nilai ganti rugi dari PT Hakim Sentausa.

“Ini agenda terkait persoalan kebakaran Malang Plaza. Karena kesepakatan nilai pemberian kompensasi sudah ditentukan, tetapi pelaksanaan kepastian yang akan dibayarkan oleh pihak Malang Plaza tidak jelas. Sehingga, inilah yang ditunggu-tunggu oleh klien kami, yaitu kepastiannya kapan diselesaikan,” ujar Gunadi.

Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih selama 2 jam tersebut, didapati alternatif solusi yakni berupa pembayaran DP. Dimana, hal itu dianggap sebagai satu itikad baik yang mungkin dapat dilakukan oleh PT Hakim Sentausa sebagai bentuk tanggung jawab.

Advertisement

“Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah, harus ada keseriusan itikad baik dalam bentuk DP,” tegas Gunadi.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum 13 pemilik tenant yakni Malvin Hariyanto, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, serta Edwin Krisnawanto, memberikan deadline hingga 2 Mei 2024 mendatang. “Kami beri deadline, selambat-lambatnya ada kepastian DP ini pada 2 Mei. Itu kan tepat satu tahun pasca kebakaran,” imbuhnya.

Ditegaskannya, bahwa 2 Mei 2024 itu merupakan deadline yang diberikan kepada PT Hakim Sentausa, untuk memberikan kepastian adanya DP. Namun kepastian tersebut, masih akan diformulasikan jika sudah ada kejelasan dari PT Hakim Sentausa. Sementara konsekwensinya, jika tak kunjung ada kepastian pada tanggal 2 Mei 2024, pihaknya terpaksa membawa permasalah ini untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau tidak ada penyelesaian, dengan berat hati akan kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga :

Gunadi mengatakan, bahwa ke 13 kliennya yang merupakan pelaku bisnis sudah menerima kerugian yang cukup besar atas peristiwa tersebut. Terlebih setelah satu tahun tenant nya di Malang Plaza tak beroperasi pasca terbakar.

Untuk sementara dirinya enggan menyampaikan berapa nilai kompenasi yang telah disepakati oleh kliennya dan PT Hakim Sentausa. Termasuk soal prosentase besaran DP yang nanti akan dilakukan kesepakatan.

“Mungkin belasan miliar, tidak bisa kami sampaikan. Kalau DP (prosentase) tidak ada kesepakatan, tapi saran dari dewan itu 20 persen. Itu yang kami hormati,” imbuhnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, dalam kesempatan itu berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. “Kami berharap, bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau ini sudah dibawa ke jalur hukum, maka akan panjang dan bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian. Kedua, kami memfasilitasi dalam hal apa yang menjadi keinginan dari pemilik tenant. Jadi kami berharap dari Malang Plaza, bisa memberikan bukti ikatan atau DP dari kesepakatan sebelumnya,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, mengatakan pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami akan rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai persereoan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa,” ujar Ridwan.

Pihaknya juga akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza. “Hearing ini, ada masukan dari DPRD untuk ditawarkan ke Pemkot Malang dan dibuat lahan parkir. Selain itu, pihak Bioskop Mandala memiliki keinginan membeli Malang Plaza untuk dibuat seluruhnya sebagai gedung bioskop. Namun, terkait Bioskop Mandala ini belum pasti juga. Karena tidak sesuai dengan harga yang kami tawarkan,” ungkapnya.

Disinggung terkait angka DP 20 persen yang diminta pemilik tenant, pihaknya mengaku keberatan. “Tidak mungkin, itu terlalu berat. Apalagi pihak manajemen Malang Plaza baru saja habis duit banyak untuk merelokasi pedagang ke Sarinah,” imbuhnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas