Surabaya

Bapak 2 Anak ini Nyabu di Rumah Kos Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya— Bapak dari dua anak ini ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tersangka ditangkap saat menggunakan barang haram jenis sabu di dalam kamar kostnya berdua dengan temanya di Jalan Raya Lontar Surabaya, Pada hari Jum’at (12/0/2018)

Adapun keterangan tersangka bernama R M Dondy Candra A. (37) warga Kedung Turi 3/27 RT/ RW. 03-08 kelurahan Kedung doro. Kecamatan Tegalsari Surabaya, yang pada saat itu lagi menggunakan barang haram jenis sabu-sabu di dalam kosnya yang berada di jalan raya lontar surabaya.

Tersangka Dondy Candra saat memakai sabu berdua beserta temanya didalam Kost, saat anggota polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pengguna narkoba, lalu dari dua tersangka, satu yang berhasil melarikan diri dari sergapan anggota sat res Narkoba Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

Menurut keterangan kasat Narkoba Polres tanjung perak AKP. Redik melalui kasubbang Humas, membenarkan, saat anggota ingin menangkap pemakai narkoba tersebut, 1 dari teman tersangka Dondy Canda berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka Dondy Candra berhasil diamankan oleh petugas polisi, saat tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus Klip kecil yang berisi sabu-sabu, lalu tersangka diamankan di Mapolres tanjung perak untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya, Redik.

Advertisement

Lanjut, sementara yang diamankan selain tersangka, barang bukti (BB) yang diamankan yaitu 1 bungkus sabu seberat 122 gram yang masih terbungkus plastik kecil didalam tissui, 1 potong jaket warna Coklat Muda, 1 buah Hedphon Samsung GT-E tipe 1272 yang diamankan, maka dengan perbuatan tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu, dengan ancaman 5 th penjara,” pungkasnya. (spd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas