Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Ahli Waris dr Hardi Somasi RS Persada Hospital, Minta Agar DPO Valentina ke Polda Jatim
Memontum Kota Malang – Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebab, Lardi telah mendapat informasi bahwa FM Valentina menjadi pasien rawat inap di RS Persada Hospital. “Memberikan waktu 7 hari dari surat somasi ini dilayangkan. Agar RS Persada Hospital, dokter beserta perawat agar bertindak kooperatif dan menyerahkan Valantina dengan ada atau tidaknya catatan medis. Sebab FM Valentina saat ini menjadi tersangka dugaan kasus 263 KUHP dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Lardi, Jumat (08/09/2023) tadi.
Dijelaskan oleh Lardi, bahwa siapapun yang turut serta melindungi pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 KUHP. “Kami meminta pihak RS Persada Hospital bertindak kooperatif melepas dan menyampaikan kepada Polda Jatim,.tentang keberadaan DPO Valentina,” tegasnya.
Lardi kembali menegaskan, supaya petugas kepolisian juga bergerak menjemput Valentina. “Supaya pihak kepolisian menjemput Valentina. Kalau perlu juga menurunkan dokter dari RS Bhayangkara. Kalau Valentina mengatakan sakit, biar diperiksa langsung oleh dokter dari RS Bhayangkara. Supaya diketahui benar-benar sakit atau pura-pura sakit,” tegas Lardi.
Sementara itu, Humas RS Persada Hospital, Sylvia Kitty, saat dikonfirmasi Memontum.com, baik melalui panggilan telepon tidak menjawab panggilan. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terdapat tanda centang 2 biru. Namun, tidak membalas saat ditanya terkait somasi ini, Jumat (08/09/2023) tadi. Bahkan, sampai berita ini ditulis belum ada jawaban dari Sylvia Kitty.
Baca juga :
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa sampai saat ini DPO masih belum diamankan. “Masih DPO. Nanti kalau sudah kami tangkap, akan kami rilis. Tunggu saja,” tegas Kombes Pol Dirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. “Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).
Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. “Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,” terangnya.
Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, Andry Ermawan SH, kuasa hukum FM Valentina, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. “Klien saya sedang sakit. Ada surat dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023), rencananya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata bu Valentina ngedrop dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit,” jelasnya. (gie)