Lumajang
Penulis Ujaran Kebencian di Medsos Terancam di Penjara
Memontum Lumajang—-Wartawan Lumajang hari ini, Senin (15/1/2018) pagi, beramai-ramai mendatangi Mapolres Lumajang Jawa-Timur. Kedatangan para Awak Media tersebut dalam rangka melaporkan pelaku ujaran kebencian yang dilakukan pemilik Akun Facebook Yudha Setiawan.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 Januari pukul 15:24 Wib pemilik Akun Facebook atas nama Yudha Setiawan mengunggah ujaran kebencian yang berisi”Hati-hati dolorrr, Lumajang tidak hanya dihuni oleh Preman, begal dan sejenisnya. Melainkan juga Wartawan ‘Bodrek’ yang berminat memeras saat datang ke Instansi tempat anda bekerja. Mereka berjumlah bervariasi minimal 2 orang dan bahkan bisa lebih dari 3 orang, mereka menggertak untuk menakuti para calon Korbannya, Waspada Wartawan’Bodrek’ disekitar anda.. Waspada sebelum anda menjadi Korbannya”Kata Yudha Setiawan di Akun Facebook yang dibagikan hingga 5 kali.
Mengetahui hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Lumajang, Moch Basori, langsung, menindaklanjuti dengan melaporkan ujaran kebencian yang di lakukan Yudha Setiawan di Akun Facebook tersebut dengan melaporkan ke Polres Lumajang.
“Apa yang dilakukan pelaku (Yudha Setiawan) di medsos dengan mengunggah ujaran kebencian merupakan sebuah provokasi kepada publik dan ini tidak boleh dibiarkan. Kita para Insan Pers merasa dilecehkan. Saya minta pada pihak Kepolisian untuk menindak Pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku agar hal ini menjadi perhatian juga bagi masyarakat kita supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Basori.
Menurut Basori, terkait Informasi dan transaksi elektronik sudah di atur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang sudah direvisi dengan disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, aturan tersebut sudah jelas,” ungkap Basori.
Sementara itu wartawan Senior Lumajang, Anwar Sanusi SH, meminta pelaku ditindak tegas terkait ujaran kebencian yang dilakukan, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses sesuai aturan yang ada, agar hal ini menjadi perhatian supaya siapapun tidak mudah melakukan hal yang sama,” ujar Anwar.
Sementara pihak kepolisian Resort Polres Lumajang melalui Kanit Pidum Ipda Agus Sugiharto saat di konfirmasi mohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya singkat.
Perlu diketahui, Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor:TLB/16/1/2018/Jatim/RES LMJ. terlapor Yudha Setiawan (nama Facebook), uraian kejadian telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh terlapor dengan cara menulis status di media sosial Facebook dan saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.(adi/yan)