Lumajang
Merasa Dilecehkan, Wartawan Lumajang Lapor Polisi.
Memontum Lumajang –Bermula dari status Facebook yang dibuat dan di share di salah satu group oleh akun yang memiliki nama Yudha Setiawan dimana di akun tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap Wartawan, yang intinya masyarakat diminta waspada terhadap wartawan yang bakal menakut-nakuti perkantoran maupun instansi-instansi yang ada.
Dalam Akunnya juga menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan “Bodex” yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan terhadap instansi.
Sungguh hal tersebut sangat mencoreng dari nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Yudha Satiawan membuat para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.
“Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers”,Kata Koordinator Ikatan Watawan Lumajang, Moch. Basori Minggu (14/1/2017).
Atas keterhinaan tersebut rencananya seluruh wartawan yang ada di seluruh Kabupaten Lumajang, besok (15/1/2018) bakal membawa kasus tersebut keranah hukum.
“Kami besok, berencana ke Mapolres Lumajang untuk menempuh jalur hukum atas ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan tersebut” Terangnya.
Status akun tersebut diunggah pada tanggal 13 Januari 2018 pada pukul 15.24 Wib, dan dibagikan lebih dari 5 kali sehingga mendapat respon yang terkesan menyudutkan para wartawan.
Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap Insan Pers.
“Ini provokasi agar masyarakat menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan”, ujar Karya Antony.
Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke publik.
“UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan besok (hari ini) kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib”,Pungkasnya.(adi/yan)