Kota Malang
Enam Bulan Tak Miliki Surat Nikah, Salah Satu Pasangan Sidang Isbat Mengaku Lega
Memontum Kota Malang – Salah satu pasangan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumali (63) dan Maslikah (60), yang mengikuti sidang isbat di pelayanan Pengadilan Agama atau Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (19/09/2023) tadi, merasa lega. Sebab, selama enam bulan pasangan tersebut menjalani pernikahan secara syar’i (syariat agama). Kini, akhirnya telah sah secara hukum dan pemerintah, memiliki akta nikah dan buku nikah.
“Nikah secara agama itu sudah enam bulan dan setelah melakukan sidang isbat nikah ini, tentunya sangat lega. Karena, kami akhirnya bisa mempunyai semua surat. Ada buku nikah, akta nikah, KK, akta kelahiran. Kemarin kan masih siri, tapi memang sudah resmi secara agama. Cuman menurut hukum kan kurang, kami cuma butuh sah di mata hukum negara,” ujar Jumali.
Dalam kepengurusan sidang isbat nikah tersebut, menurutnya juga sangat mudah. Apalagi pihaknya juga turut dibantu dari ketua RT, ketua RW, hingga Lurah Polehan. Selain itu, dia juga mengaku tidak memiliki modal untuk kepengurusan tersebut.
Baca juga :
“Awalnya ditawari dulu sama PKK, pertamanya tidak mau, kan sudah tua juga. Tapi ada penjelasan lagi dari Ketua RT biar ada kejelasan untuk Kartu Keluarga (KK). Kami kalau ribet itu tidak mau, tapi alhamdulillah dipermudah. Kita hanya membayar materai saja,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku, jika mereka berdua merupakan janda dan duda yang telah ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya. Untuk saat ini mereka telah memiliki tujuh anak.
“Jadi istri saya sebelumnya meninggal, suami nya ibu juga sudah tidak ada. Anak saya 2 dan anak ibu 5,” tambahnya.
Dalam hal ini, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku jika pihaknya merasa lega jika pasangan tersebut telah mendapatkan kemudahan administrasi. Sebab, hal itu juga akan berpengaruh kepada ke anak turunannya.
“Tentu dengan administrasi yang telah didapatkan usai melakukan sidang isbat, nanti akan memberikan kemudahan pada anak turunannya. Apalagi sudah ada KK, buku nikah dan akta nikah,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)