Blitar
Gunakan Mesin Diesel, Penambang Pasir Digerebek Polisi
Memontum Blitar – Penambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Blitar masih marak terjadi. Bahkan sejumlah penambang masih banyak yang menggunakan alat mekanik penyedot pasir dengan menggunakan mesin diesel. Padahal kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Blitar sering mengingatkan para penambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud Kabupaten Blitar tersebut.
Atas ulah sejumlah penambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penggrebekan aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin diesel di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (17/01/2018) sore.
Dalam pengrebekan penambang pasir ilegal tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka. Diantaranya, Nur Goib (40) dan Bambang Kuswanto (39), keduanya warga dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Kami menetapkan dua penambang ini sebagai tersangka, namun mereka tidak kami ditahan”, kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Kamis (18/01/2018).
Penggerebekan tersebut, lanjut Her Sugiono, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambang pasir di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Para penambang juga menggunakan peralatan mekanik berupa diesel untuk menyedot pasir.
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar ada aktivitas menambang pasir menggunakan diesel. Kami langsung mengambil tindakan penggerebekan Rabu sore kemarin”, jelas Heri Sugiono.
Satreskrim Polres Blitar Kota, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit dump truk warna putih Nopol S 9325 UQ, 1 unit diesel, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang spiral, dan 1 sekop. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 410.000.
“Saat ini, semua barang bukti kami sita. Sementara para tersangka kami pulankan”, pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (an/jar/yan)