Kota Malang
Tunggu Surat Resmi Kemendagri, Pj Wali Kota Wahyu Tak Ingin Bahas Sementara Rekomendasi Parpol dan Pasangan
Memontum Kota Malang – Spekulasi politik siapa partai politik (Parpol) yang akan merekomendasi dan menjadi pasangan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam Pilkada nanti, masih menjadi perhatian menarik. Meskipun, Pj Wali Kota sendiri enggan membahas sementara pencalonan itu, dengan alasan karena masih berstatus menunggu surat resmi pengunduran diri dari Kemendagri atau pergantian.
Ditegaskan Pj Wali Kota Wahyu, bahwa mengenai rekomendasi dan pasangan adalah ranah dari partai politik dan bukan kewenangannya. Apalagi, saat ini dirinya juga masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Soal rekomendasi, itu yang berwenang menyampaikan adalah dari partai politik. Jadi, bukan saya. Apalagi, sekarang saya masih Pj Wali Kota Malang,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (09/08/2024) tadi.
Baca juga :
Saat disinggung terkait dengan isu pasangan dengan Ali Muthohirin dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Pj Wali Kota Wahyu kembali menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki informasi apa pun. “Duet Wahyu-Ali? Saya belum tahu dan saya belum menjalin komunikasi aktif. Jadi, ditunggu saja,” tambahnya.
Sebaliknya, Wahyu hanya menyampaikan bahwa dirinya sering bertemu dengan berbagai tokoh politik dari berbagai partai. Termasuk, seperti dari Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, PKB, PSI, PKS, Nasdem, Demokrat dan Golkar. Namun, pertemuan-pertemuan tersebut hanya terjadi dalam konteks kedinasan di DPRD Kota Malang.
“Kalau tokoh-tokoh lain, ya sekadar ketemu. Secara mekanisme, pertemuan resmi dengan partai politik (Parpol) nanti setelah surat dari Kemendagri turun. Itu etikanya,” terang Pj Wali Kota Wahyu.
Di sisi lain, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerjanya ke Jakarta, juga hanya fokus pada pengambilan penghargaan dan tidak ada agenda bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mana pun. “Segala hal terkait rekomendasi dan komunikasi dengan partai politik, akan mengikuti prosedur resmi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentu setelah surat dari Kemendagri turun ke saya,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)