Berita Nasional
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN Situbondo
Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Bahkan saat ini, komisi anti rasuah itu sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, secara detail identitas tersangkanya belum disampaikan ke publik. Namun informasinya, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.
Baca juga :
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (27/08/2024) tadi.
Untuk kedua tersangka ini, dijelaskannya adalah dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” tegasnya. (gie)