Berita Nasional
Buntut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PEN, Rumdin Bupati Situbondo Digeledah KPK
Memontum Situbondo – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Kali ini, petugas penyidik anti rasuah itu melakukan pengeledahan di rumah dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (28/08/2024) tadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pelaksanaan penggeledahan itu. “Betul, ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo. Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik, sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” kata Tessa, Rabu (28/08/2024) tadi.
Baca juga :
Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan baru dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Bahkan terkait penyidikan ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yakni KS dan EP. Keduanya, merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” tegasnya. (gie)