Kota Malang
Pastikan Tak Ada Ikan Aligator dan Ikan Siklid, Dispangtan dan KKP Cek Pasar Hewan Splendid Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, bersama dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pengecekan ikan di Pasar Hewan Splendid, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (13/09/2024) tadi. Pengecekan itu dilakukan, guna untuk memperketat pengawasan terkait dengan pemeliharaan ikan yang dinilai berbahaya atau meresahkan.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga untuk merespon fenomena di masyarakat yang memelihara Ikan Aligator. Karena, ikan itu merupakan salah satu ikan yang dilarang untuk dibudidayakan secara Nasional, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KKP No 19 Tahun 2020.
“Kami bersama perwakilan KKP di Malang Raya, berkoordinasi untuk memastikan tidak ada Ikan Aligator yang dipelihara di Kota Malang. Alhamdulillah, hingga saat ini belum ditemukan jenis ikan yang masuk dalam Permen KKP No 19 tahun 2020,” kata Slamet.
Dispangtan Kota Malang juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat, dengan memasang papan di beberapa titik mengenai jenis ikan yang dilarang untuk dibudidayakan. Selain itu, pengawasan rutin juga akan dilakukan dengan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak diberitahukan sebelumnya.
Baca juga :
“Kami akan menjadwalkan pengecekan rutin minimal dua hingga tiga kali sebulan dan akan melakukan Sidak untuk memastikan aturan ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Perikanan dari UPT Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Agung Wahyudi, menyampaikan bahwa ikan-ikan invasif seperti Aligator, Arapaima, Piranha dan beberapa jenis ikan siklid sangat berbahaya bagi ekosistem perairan lokal. “Ikan-ikan ini sangat merugikan, karena bisa mengancam kelestarian ikan endemik di perairan umum kita. Jika tidak diawasi, generasi mendatang mungkin tidak akan dapat melihat keberagaman ikan lokal,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan bahwa peraturan mengenai peredaran dan pembudidayaan ikan berbahaya harus dipatuhi oleh pedagang. KKP terus melakukan pengawasan ketat mulai dari impor hingga distribusi untuk mencegah peredaran ikan-ikan terlarang.
“Kami juga merangkul masyarakat melalui kelompok pengawas perikanan untuk membantu dalam sosialisasi dan pengawasan,” ucapnya.
Saat dilakukan pengecekan di Pasar Hewan Splendid Kota Malang, menurutnya masih aman dan sesuai dengan peraturan. Namun, sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. (rsy/sit)