Hukum & Kriminal
KPK Periksa Tujuh Pokmas Malang Raya Terkait Dana Hibah Provinsi Jatim
Memontum Kota Malang – Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur, terus dikembangkan penyidik KPK. Bahkan, hari ini penyidik anti rasuah itu, melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pokmas di Malang Raya, mengenai dana hibah dalam bentuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jatim.
Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan TPK ini sebelumnya telah menyeret beberapa anggota DPRD Provinsi Jatim. Terakhir, penyidik KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan informasi adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik KPK. Melalui pesan tertulis, Tessa menjelaskan pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
“Hari ini Selasa (17/09/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” katanya, Selasa (17/09/2024) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, ada sebanyak tujuh orang saksi dari beberapa Pokmas, yang diperiksa. “Atas nama (inisial, red) BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I,” terangnya.
Dalam pemeriksaan itu, tampak delapan penyidik KPK sudah tiba pukul 12.57 dan langsung memasuki Ballroom Sanikasatyawada. Satu orang petugas KPK, membawa koper besar berwarna oranye, sementara masing-masing membawa tas punggung.
Tidak berselang lama, para saksi satu persatu memasuki Ballroom Sanikasatyawada. Di luar gedung pemeriksaan, tampak petugas Polresta Malang Kota melakukan penjagaan.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Informasinya, 21 orang tersangka tersebut diantaranya 4 tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana, 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi. Dimana ada 15 diantaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (gie)