Hukum & Kriminal
Kejaksanaan dan Forkopimda Lumajang Musnahkan BB Inkracht sejak Mei hingga September
Memontum Lumajang – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu kurang lebih 39,166 gram dan 160 klip sabu, kurang lebih 7.509 butir obat, 9 senjata tajam dan 32 Handphone, 2 batang pohon ganja dan 2 plastik ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa sejumlah barang rampasan yang dimusnahkan adalah dari perkara yang terhitung sejak Mei sampai September 2024. “Tindak pidana Kamnegtib dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lain,red) yaitu sejumlah 15 perkara. Oharda (Orang dan Harta Benda, red) sejumlah 10 perkara serta Narkotika dan Psikotropika, sejumlah 30 perkara,” katanya, di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (23/09/2024) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap ini, merupakan kelanjutan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 270 KUHP. Yaitu, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum dan dalam UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kosasih berharap, dengan adanya pemusnahan tersebut, bisa menjawab rasa penasaran dan perspektif dari masyarakat mengenai prosedur selanjutnya dari barang bukti setelah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini juga selaras dengan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, agar jangan menimbulkan perspektif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya. (kom/adi/sit)