Magetan

Kemenkominfo Webinar di Magetan Angkat Tema Berekpresi di Media Sosial dengan Bebas Namun Terbatas

Diterbitkan

-

Memontum Magetan – Kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batasan tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, ekspresi di media sosial memiliki norma hukum dan etika sebagai batasannya. Tak ada kebebasan tanpa batas, termasuk berekspresi di media sosial.

Agar pengguna digital memahami kebebasan yang terbatas dalam berekspresi di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Magetan, Senin (23/09/2024) pagi, mulai pukul 08.00 WIB.

Mengusung tema ‘Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial’, diskusi virtual yang akan diikuti pelajar dan tenaga pendidik dengan menggelar nonton bareng (Nobar) dari sekolah masing-masing itu, rencananya menghadirkan tiga nara sumber.

Mereka adalah dosen Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Meithiana Indrasari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Taufiqurrohman, Mom Influencer Ana Livian sebagai key opinion leader dan Azka Said selaku moderator.

Advertisement

”Webinar ini juga dapat diikuti secara gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/pendaftaranmagetan2309. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1 juta untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama diskusi,” tulis Kemenkominfo dalam rilis, Minggu (22/09/2024) tadi.

Terkait tema webinar, Kemenkominfo menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial merupakan hak untuk mengekspresikan pendapat dan keyakinan secara bebas. Kebebasan berekspresi ini merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM) dan telah dijamin oleh konvenan-konvenan internasional.

”Kebebasan berekspresi di media sosial dapat memiliki dampak positif, seperti memungkinkan pertukaran ide yang lebih luas dan beragam, memperkuat nilai-niai demokrasi, menjembatani hambatan fisik atau geografis untuk menyuarakan pandangan,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Baca juga :

Advertisement

Namun, sambung Kemenkominfo, kebebasan berekspresi di media sosial juga memiliki batasan hukum. Misalnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi dan konten yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

”Ada juga Undang-undang Pornografi, perjudian, maupun Undang-undang tentang Hak Cipta,” tegas Kemenkominfo.

Untuk berpendapat dan berekspresi dengan baik di media sosial, menurut Kemenkominfo, pengguna perlu mengetahui informasi secara keseluruhan, hindari menyampaikan ujaran kebencian, tidak menggunakan kalimat provokatif, berpikir ulang sebelum berpendapat, dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Magetan, ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo sejak 2017. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Sampai dengan akhir 2023, program peningkatan #literasidigitalkominfo tercatat telah diikuti sebanyak 24,6 juta orang. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024,” tambah Kemenkominfo.

Advertisement

Kecakapan digital menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tercatat, pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (hms/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas