Pemerintahan

Forkopimda Trenggalek Musnahkan 52 Barang Bukti Perkara Mulai Narkotika hingga Pembunuhan

Diterbitkan

-

Forkopimda Trenggalek Musnahkan 52 Barang Bukti Perkara Mulai Narkotika hingga Pembunuhan
MUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht oleh jajaran Forkopimda Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaan pemusnahan sendiri, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Kejari Trenggalek hari ini (Senin, red) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkracht. Ada pun jumlahnya, 52 perkara. Total jumlah perkara tersebut, diantaranya dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras (miras) jenis arak jowo, dan juga perkara pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, saat dikonfirmasi Senin (07/03/2022) siang.

Dirinya menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini tidak lain untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya maupun pihak lain. “Semua barang bukti ini sudah inkracht. Dan yang pasti, bukan hanya perkara Narkotika. Tetapi juga, kasus perkara penganiayaan dan juga penipuan,” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Kegiatan pemusnahan ini, imbuhnya, juga dirasa wajib, mengingat sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht memang dirampas untuk dimusnahkan. “Dari semua jenis barang bukti ini, didapat dari perkara sejak Juli hingga Februari 2022. Ini dikarenakan, adanya refocusing 4 kali, jadi anggarannya baru ada di bulan ini,” kata Darfiah.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri Bupati Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, Wakil Ketua DPRD dan juga Kepala Pengadilan Negeri Trenggalek.

Perlu diketahui, barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Trenggalek ini adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam jenis clurit, hp berbagai merek sebanyak 25 unit, miras jenis arjo sebanyak 32 botol dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas