Pemerintahan
Forkopimda Trenggalek Musnahkan 52 Barang Bukti Perkara Mulai Narkotika hingga Pembunuhan
Memontum Trenggalek – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaan pemusnahan sendiri, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Kejari Trenggalek hari ini (Senin, red) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkracht. Ada pun jumlahnya, 52 perkara. Total jumlah perkara tersebut, diantaranya dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras (miras) jenis arak jowo, dan juga perkara pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, saat dikonfirmasi Senin (07/03/2022) siang.
Dirinya menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini tidak lain untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya maupun pihak lain. “Semua barang bukti ini sudah inkracht. Dan yang pasti, bukan hanya perkara Narkotika. Tetapi juga, kasus perkara penganiayaan dan juga penipuan,” imbuhnya.
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Kegiatan pemusnahan ini, imbuhnya, juga dirasa wajib, mengingat sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht memang dirampas untuk dimusnahkan. “Dari semua jenis barang bukti ini, didapat dari perkara sejak Juli hingga Februari 2022. Ini dikarenakan, adanya refocusing 4 kali, jadi anggarannya baru ada di bulan ini,” kata Darfiah.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri Bupati Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, Wakil Ketua DPRD dan juga Kepala Pengadilan Negeri Trenggalek.
Perlu diketahui, barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Trenggalek ini adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam jenis clurit, hp berbagai merek sebanyak 25 unit, miras jenis arjo sebanyak 32 botol dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (mil/sit)