Kota Malang
Wawali Kota Malang Sutiaji, Berkemas Siap Tinggalkan Rumah Dinas
Memontum Kota Malang—Wakil Wali Kota Malang Sutiaji sejak awal pekan kemarin mulai mengemasi seluruh barang yang terdapat di rumah dinasnya. Rencananya mulai 13 Februari 2018, dia bersama anggota keluarganya segera meninggalkan rumah dinasnya.
Sesuai UU kepemiluan, bagi Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri lagi sebagai calon kepala daerah wajib cuti dinas selama kampanye.
Praktis selama cuti ini, diluar tanggungan negara. Maka Sutiaji wajib meninggalkan seluruh fasilitas yang diberikan negara. Artinya bakal calon Walikota Malang yang berpasangan dengan Sofyan Edy Jarwoko (SAE) tidak boleh menggunakan mobil dinas Wawali Kota Malang.
Tidak boleh menempati rumah dinas Wawali Kota Malang. Tidak boleh minta bantuan dari ajudan Wawali Kota Malang. Serta fasilitas negara lainnya. Selama cuti Sutiaji kembali seperti masyarakat umum.
“Kita sudah menyadari hal itu. Anggota keluarga sudah saya beritahukan tentang peraturan itu. Setelah keluar dari rumah dinas. Saya akan menempati rumah teman saya di sekitar Jl Bareng, Kelurahan Klojen,” ujarnya.
Bukan menjadi sebuah persoalan yang rumit untuk dicarikan solusinya, setelah tidak menikmati fasilitas sebagai Wawali Kota Malang yang diberikan negara kepadanya.
Menurut Sutiaji, selama menjabat sebagai Wawali Kota Malang sering keluar rumah untuk menghadiri undangan masyarakat sambil naik motor tanpa pengawalan dari ajudan maupun anggota Satpol PP dan Dishub Kota Malang. Pada hal tertentu kehadiran ajudan dan protokoler diperlukan. Tapi pada saatnya harus bekerja sendiri.
“Kalaupun tanpa ajudan pribadi saya tidak masalah. Insya Allah saya akan berusaha mengerjakan sendiri semua pekerjaan,” ungkap dia.
Diterangkan, surat ijin cuti sebagai Wawali Kota Malang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim. Dia cuti dari tugas tugasnya sebagai Wawali mulai 13 Februari bulan depan.
“Tempat tinggal sementara di kawasan Jl Bareng sekaligus akan kita jadikan sebagai posko relawan “Sahabat SAE”. Dari situlah kita akan menyusun rencana agar lebih dekat dengan masyarakat Kota Malang,” sebut Sutiaji.
Sutiaji ingin tindakannya dengan meninggalkan rumah dinas, tidak memakai mobil dinas, tidak menggunakan bantuan ajudan dan protokol Wawali Kota Malang menjadi contoh masyarakat dan pejabat Pemkot Malang yang lain.
Menurut Sutiaji, jabatan merupakan amanat dari masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan hingga akherat. Jabatan tidak selamanya melekat sepanjang hayat. Jabatan itu ada batas waktunya.
Ketika amanat UU mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus cuti saat mencalonkan diri lagi. Maka dia tidak ingin dicap sebagai pejabat Pemkot Malang yang serakah.
“Kita akan mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi proses cuti tidak lama. Hanya selama kampanye atau 3-4 bulan saja. Setelah itu saya akan menjabat sebagai Wakil Walikota Malang lagi dan berhak menempati rumah dinas, memakai mobil dinas dan fasilitas lain yang diberikan negara sampai berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Malang periode 2013-2018,” ucapnya.
Sebelumnya Walikota Malang H Mohamad Anton menyatakan, dirinya mulai cuti sebagai Walikota Malang tanggal 13 Februari. Pada 12 Februari baru penetapan pasangan calon Walikota Malang oleh KPU Kota Malang.
“Nanti Penjabat (Pj) Walikota Malang akan ditunjuk oleh Gubernur Jatim. Kita yakin proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak berubah. Walaupun dipimpin oleh Pj Walikota Malang. Seorang Pj tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan yang strategis,” pungkasnya. (man/yan)