Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Curanmor di Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor, MN alias Noval (25), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MS alias Suhaimi (41) warga kawasan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Kedua pelaku ditangkap, karena telah mencuri motor Honda Beat milik Sandy (41), warga Gadang pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 18.00.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat tersangka MS meminta MN untuk mengantarkannya pulang ke kawasan Gadang, Kecamatan Sukun. Keduanya kemudian berangkat dari Kedungkandang menuju Gadang, dengan mengendarai motor secara berboncengan.
Namun tepatnya di depan Jalan Gadang, Gang X, MS meminta berhenti dan mencuri motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan dan tanpa terkunci stang stir. Tak lama kemudian, MS muncul keluar gang sambil mendorong motor tersebut.
Baca juga :
Usai mendorong motor tersebut keluar dari Gang X, MS meminta MN untuk mendorongnya dengan cara menyetut. Motor Honda Beat curian dinaiki oleh MS, sedangkan MN yang saat itu mengendarai motornya diminta untuk mendorong dari belakang dsengan kaki kirinya.
“Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku. Keduanya berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing,” ujar AKBP Oscar saat rilis pada, Jumat (08/08/2015) tadi.
Keduanya ditangkap pada awal Agustus lalu. Petugas terlebih dahulu menangkap MS dengan barang bukti motor Beat curian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MN di rumahnya. Kepada petugas MS mengaku rencananya motor tsrsebut akan dipakai untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka mengaku telah membuang Nopol motor tersebut ke sungai dan menggantinya dengan Nopol palsh dengan tujuan agar identitas motor tersebut tidak diketahui. Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (gie)










