Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Spesialis Beraksi Jelang Pagi
Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor, Zainul Iksan alias Joni (30) warga asal Trimo, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan IImam Muqsith Churniawan alias Oyek (31) warga asal Ngagel Dadi, Kelurahan Ngegelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (14/12/2020) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Keduanya adalah spesialis Curanmor yang melakukan aksinya menjelang pagi yakni kisaran pukul 04.00 hingga pukul 05.20 WIB.
Informasi Memontum.com bahwa keduanya adalah pelaku Curanmor yang memiliki kelompok sebanyak empat orang. Yakni Joni dan Oyek serta dua pelaku lainnya yang saat ini masih DPO. Setiap beraksi mereka berangkat dari rumah kos Nr (DPO). Joni dan Nr kendarai motor Satria FU, sedangkan Oyek berboncengan dengan TL (DPO) mengendarai motor Honda Beat.
Mereka berempat kemudian mencari sasaran motor yang di parkir di teras rumah. Dari bulan November 2020 hingga awal Desember 2020, mereka sudah beraksi mencuri lebih dari lima motor dengan sasaran Motor Honda Vario dan motor Honda Beat. Setiap motor curian dibawa ke penadah berinial Rz, di kawasan Pasuruan.
Petugas Resmob Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Joni. Pada 7 Desember 2020, Joni berhasil ditangkap di sebuah warung angkringan di Jl Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat itu dikembangkan hingga berhasil menangkap Oyek di rumah kos kawasan sekitar Gadang Terminal, Kecamatan Sukun.
Mereka pun mengaku mencuri Motor Honda CRF di Gadang Yerminal pada 17 November 2020 pukul 04.00. Pelaku juga mencuri tiga motor sekaligus di sebuah rumah kos Jl Gadang Gang VIII, Kav Sawah blok Melati dan juga mengaku mencuri motor Honda Beat di Jl Pulosari, Kecamatan Blimbing.
Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa motor Satria FU dan Honda Beat, dua mata kunci T, gagang kunci T, 6 kunci motor, 9 plat Nopol, obeng dan 1 solasi yang digunakan olah para pelaku untuk menutup Nopol serta bukti CCTV.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena melakukan aksi Curanmor.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih terua melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)