Hukum & Kriminal
Kecanduan Game Online, Bosan Curi Laptop dan Ponsel 20 X, Jadilah Curanmor
Memontum Kota Malang – Dua begundal, M Mahdi Aroby alias Keceng (27) warga Jl Gadang Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan NR (17) warga Bandulan Gang VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang sebelumnya hobi membobol rumah untuk mencuri Laptop dan Ponsel, akhirnya merasa bosan hingga merubah haluan menjadi pelaku curanmor.
Namun petualangan keduanya harus berakhir, setelah Rekrim Polsekta Sukun dan Timsus Sat Reskrim Polresta Malang membekuk kedua pelaku. Keduanyanya sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor dan sekitar 20 kali mencuri Laptop dan HP, namun ternyata NR adalah anak di bawah umur yang dijadikan Keceng sebagai joki motor.
Informasi Memontum.com bahwa pada 23 Februari 2020, kedua pelaku berhasil mencuri motor honda Vario milik Layli Anzalani (24) warga Jl. Diponegoro I No. 69 Rt. 11 Rw. 09 Ds. Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Motor milik Layli hilang di kawasan Jl Saxofon, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.
Mereka juga telah mencuri motor pada 14 Februari 2020. Yakni motor milik Artya Irvajia (21), mahasiswi, warga asal Duau Nglamnong, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Motor dicuri saat di parkir di halaman kos di Jl Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Dalam setiap aksi Curanmor, NR berperan sebagai Joki membonceng Keceng mencari sasaran. Mereka mencari sasaran motor yang terparkir di halaman depan rumah dalam kondisi tak terjaga. Motor hasil curiannya yang pertama serta barang-barang lainnya biasanya dijual AN, yang saat ini masih buron.
Kemplotan ini akhirnya berhasil diringkus petugas saat sedang asik-asiknya main game online di sebuah warnat di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (20/3/2020) pukul 22.00.
Saat ditangkap, keduanya mengaku telah mencuri motor serta Laptop dan HP lebih dari 20 kali dengan cara membobol rumah. Adapaun BB berupa 1 motor Vario hasil curian dan 1 motor Vario sarana pencurian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Satu tersangka masih dibawah umur. Selain mencuri motor, keduanya juga telah mencuri Laptop dan Ponsel lebih dari 20 kali,” ujar AKP Suyoto. (gie/oso)