Blitar
Pendapatan Wisata Makam Bung Karno dan Istana Gebang Naik
Memontum Blitar–Pada tahun 2018, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tempat wisata naik dua kali lipat, yaitu sebesar Rp. 1,5 miliar. Sebelumnya di 2017 Dinas Parbud Kota Blitar hanya menargetkan sebesar Rp. 700 juta. PAD tersebut diperoleh dari para pengunjung Makam Bung Karno, dan Istana Gebang, juga dari retribusi pakir bus dan mobil pribadi.
“Di 2017 ini, kami menargetkan hampir Rp. 700 juta. Namun pada 2018 mendatang, kami menargetkan Rp. 1,5 miliar”, kata Kepala Bidang Pengelola Kawasan Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Heru Santoso, Kamis (26/10/2017).
Heru optimis dan berani menargetkan sebesar itu karena, mulai tahun depan ada kenaikkan tarif retribusi di tempat wisata. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi parkir dan retribusi tiket masuk kawasan wisata Makam Bung Karno (MBK) dan Istana Gebang.
“Sesuai rencana, retribusi tiket masuk kawasan wisata MBK atau Istana Gebang yang sebelumnya Rp 2.000 per orang naik menjadi Rp 3.000 per orang”, jelas Heru. Sementara retribusi parkir khusus kawasan wisata tersebut, untuk mobil pribadi dan sejenisnya yang sebelumnya Rp 5.000 naik menjadi Rp 10.000. Sedangkan retribusi parkir untuk bus dan sejenisnya yang semula Rp 10.000 naik menjadi Rp 15.000.
“Saat ini kunjungan wisata di MBK dan Istana Gebang terus naik. Bahkan, selama ini target pendapatannya juga selalu terpenuhi”, tandas Heru. Dia mencontohkan, pada 2016 target pendapatan dari retribusi tiket masuk yang ditetapkan Rp 560 juta bisa terealisasi Rp 784 juta. Dan target retribusi dari parkir bus yang ditetapkan Rp 64 juta terealisasi Rp 75 juta. Sedangkan target retribusi kendaraan pribadi yang ditetapkan Rp 34 juta terealisasi Rp 37 juta.
Sedangkan, hingga Oktober 2017 ini, lanjut Heru, dari target pendapatan retribusi pengunjung yang ditetapkan Rp 590 juta sudah tercapai Rp 586 juta. Dan pendapatan retribusi parkir bus sudah mencapai Rp 66,7 juta dari target yang ditetapkan hanya Rp 66 juta. Semenara untuk pendapatan retribusi parkir kendaraan pribadi baru mencapai Rp 26 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. “Sekarang kami masih punya waktu 2 bulan lagi. Namun kami optimis target itu bisa terpenuhi,” pungkas Heru Santoso. (fjr/yan)