Pamekasan

PP Tunas Resmi Berlaku, Guru Besar UIN Madura Berikan Dukungan

Diterbitkan

-

Guru Besar UIN Madura, Prof Umi Supraptiningsih. (ist)

Memontum Pamekasan – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/03/2026) kemarin. Atas pemberlakuan ini, seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak di bawah 16 tahun atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara.

Merespons PP tersebut, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Prof Umi Supraptiningsih, menyambut baik atas langkah tepat yang telah diambil oleh pemerintah. Tujuannya, agar tayangan yang ditonton anak dibatasi.

“Saya menanggapi positif sekali, karena memang sejak lama kami berharap bagaimana tayangan-tayang digital yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur itu bisa dilakukan pembatasan,” katanya, Senin (30/03/2026) tadi.

Dirinya menjelaskan, bukan tanpa alasan mengapa PP Tunas harus diberlakukan. Hal ini melihat, kondisi di lapangan tentang persoalan anak, baik yang menjadi korban atau pelaku banyak dilatarbelakangi karena penggunaan media sosial (Medsos).

Advertisement

“Jadi mereka dipengaruhi oleh tayangan-tayangan yang ada di Medsos, baik itu tayangan yang dia peroleh dari Youtube, Tiktok atau Facebook,” jelasnya.

Baca juga :

Koordinator Divisi Hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA dan KB Kabupaten Pamekasan ini juga mengatakan, bahwa akhir-akhir ini dikejutkan dengan kasus anak yang membunuh ibunya lantaran tayangan yang telah ditonton. “Kenapa melakukan itu, karena banyak tayangan yang seringkali dia tonton. Banyak juga tayangan video yang tidak memberikan edukasi kepada anak-anak,” tambahnya.

Prof Umi juga mengatakan, bila atas tayangan tersebut, perilaku anak kini melewati batas kewajaran. Seperti halnya berani membunuh, berani kepada orang tua hingga perilaku bullying.

“Sehingga perilaku anak di luar kewajaran, berani kepada orang tua, kemudian melakukan bullying kepada temannya. Itu karena, banyak tayangan yang dia tonton sehari-hari tanpa ada pembatasan disitu,” ungkapnya.

Advertisement

Dirinya berharap, atas pemberlakuan PP ini, pemilik platform media digital juga mematuhi aturan dengan melakukan tindakan pembatasan tayangan pada anak. “Dan mohon maaf, orang tua juga tidak selektif, tidak bisa mendampingi 100 persen tentang tayangan yang di tonton oleh anak-anak kita. Jadi dengan adanya PP Tunas, saya sangat berharap sekali ini harus sukses,” paparnya.

Ditambahkannya, di balik aturan dan pemilik platform yang harus mematuhi tersebut, orang tua juga harus memastikan tayangan yang ditonton oleh anak sangatlah layak. “Karena disitu orang tua harus betul-betul memastikan bahwa tayangan yang ada ditonton anak itu layak,” imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan pemberlakuan PP Tunas, maka dapat menekan angka peristiwa yang dilakukan oleh anak hingga melampaui batas kewajaran. “Semoga ini sukses dan saya terus terang sangat mendukung sekali karena kekerasan terhadap anak maupun kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak ini melampaui batas kewajaran,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas