Kota Malang

Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda, Fokus Penanganan Narkoba hingga Penguatan RTH

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membacakan penyampaian penjelasan empat Ranperda. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis.

Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup bidang penanganan narkoba, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan. Sejumlah Ranperda tersebut, sebenarnya telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu, namun baru dapat dibahas secara intensif saat ini.

“Sebagian Ranperda ini sudah kami ajukan sejak 2023, ada yang 2024 dan 2025. Namun kesempatan pembahasannya baru ada sekarang sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Wali Kota Wahyu.

Untuk Ranperda pencegahan dan penanganan narkoba, lanjutnya, dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kerawanan peredaran narkotika di wilayah kota. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan maupun penanganan.

Advertisement

Baca juga :

Kemudian, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemkot Malang ingin memastikan keberadaan RTH tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan kota.

“Fokus utama Ranperda ini bukan pada penambahan RTH secara besar-besaran, melainkan pengamanan dan optimalisasi ruang hijau yang sudah ada agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Karena Kota Malang inikan semakin terasa panas, sehingga pengelolaan RTH membutuhkan dasar hukum kuat agar tidak terjadi perubahan fungsi,” katanya.

Ranperda ketiga berkaitan dengan penanaman modal. Regulasi ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemkot Malang menargetkan proses perizinan investasi menjadi lebih cepat, terintegrasi dan selaras dengan aturan pemerintah pusat.

Sementara itu, Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk menjawab persoalan kemacetan yang semakin meningkat di Kota Malang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah tengah menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan yang lebih tertata serta berkelanjutan.

Advertisement

“Kami sedang menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang yang nantinya akan terkoneksi dengan Ranperda ini,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas