Kota Malang

Penyampaian Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda RTRW, Wali Kota Berikan 73 Uraian

Diterbitkan

-

Penyampaian Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda RTRW, Wali Kota Berikan 73 Uraian

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/10/2022) siang. Dalam penyampaian jawaban itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir bersama Wakil Wali (Wawali) Kota, Sofyan Edi Jarwoko.

Mengawali penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW, Wali Kota Sutiaji, mengatakan bahwa mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menjadi sorotan dari masing-masing fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, dapat dijelaskan bahwa RTH di Kota Malang kini masih belum mampu menyediakan secara proporsional. Karena, baru mencapai 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen.

“Untuk RTH yang kemarin hitungan terakhir itu, tanah makam, taman-taman tematik yang sudah diserahkan menjadi taman kita, itu di angka 17,73 persen. Kita masih kurang 2,31 persen. Tentu, itu nanti dalam jangka 20 tahun kita punya komitmen,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Dikatakannya, bahwa untuk strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang, tercantum dalam pasal 59 ayat (7), pasal 60 ayat (3) huruf A angka 2, pasal 61 ayat (3) huruf A angkat 2, dan pasal 62 ayat (3) huruf A angka 2.

Advertisement

“Untuk RTH, setahun mungkin bertambah 1 hektare, 2 hektare dan 3 hektare. Itulah yang kemarin kita inisiasi dengan Pak Wawali. Untuk makam yang 100 hektare, itu kalau sudah bisa dibeli, secara otomatis RTH publik sudah terpenuhi 20 persen,” tambahnya.

Baca juga :

Terkait dengan mengambil RTH dari wilayah Kabupaten Malang, pihaknya masih belum mengetahui pastinya. Namun, itu bisa saja terjadi dengan mengambil kurang lebih sekitar 200 hektare atau 2,31 persen, untuk pemenuhan RTH 20 persen. “Lihat saja nanti. Ini saya dapat bocoran, RUU nya boleh mengambil di wilayah lain. Maksimal kurang lebih 200 hektare,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa untuk pemenuhan RTH boleh dilakukan di luar Kota Malang. Namun, itu yang berbatasan langsung dengan Kota Malang. Artinya, tidak boleh jauh dari Kota Malang.

“Kalau tentang RTH, itu karena Kota Malang ini keterbatasan tempat. Maka, kalau mau di Kabupaten Malang, itu harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH. Karena itu, yang buat Pemerintah Kota Malang merasa optimis,” kata Made.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Ketua DPRD, bahwa nantinya yang akan dieksekusi untuk RTH Kota Malang, adalah wilayah yang bukan pemukiman. Termasuk, juga tidak ada sistem sewa-menyewa.

Dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW, sedikitnya ada 73 poin yang disampaikan oleh Wali Kota Sutiaji. Beberapa diantaranya, mengenai pertanyaan Fraksi PDI-Perjuangan dan Graksi PKS tentang kebijakan reformatif juga harus dilakukan dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa layanan banjir menjadi lebih cepat mengalir. 

“Maka dapat dijelaskan bahwa kebijakan terkait drainase sebagaimana tercantum dalam Pasal 35, ditetapkan hierarki saluran drainase yaitu primer, sekunder dan tersier serta perwujudan sistem drainase dalam 20 tahun mendatang,” ujar Wali Kota. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas