Kota Malang
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Lokal di Kota Malang Alami Penurunan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang mulai mengantisipasi kebutuhan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Ketersediaan sapi lokal sendiri, diperkirakan mengalami penurunan akibat strategi peternak yang menahan stok menjelang puncak permintaan.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa kondisi tersebut lazim terjadi setiap tahun, karena peternak biasanya menunggu momentum Idul Adha untuk melepas ternaknya. “Saat ini, ketersediaan sapi lokal memang cenderung menurun. Biasanya, itu peternak menahan dulu mendekati Idul Adha dan baru dilepas. Konsekuensinya, harga biasanya ikut naik,” ujar Slamet, Jumat (24/04/2026) tadi.
Sebagai langkah antisipasi, Dispangtan Kota Malang menggandeng perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah, untuk mendatangkan sapi. Namun, jumlah sapi tetap dibatasi sesuai regulasi pemerintah.
“Ada ketentuan, seperti sapi impor maksimal hanya 50 persen dari jumlah sapi lokal dan tidak boleh melebihi itu,” katanya.
Baca juga :
Untuk kebutuhan hewan kurban di Kota Malang setiap tahun, relatif stabil dan berkisar antara 2 ribu hingga 2.500 ekor sapi. Namun, angka pasti kebutuhan tahun ini baru dapat dipetakan mendekati Idul Adha.
Selain itu, Dispangtan Kota Malang juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam hal ini, nantinya Dispangtan akan menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan di salah satu Perguruan Tinggi Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dijual maupun saat penyembelihan.
“Biasanya sekitar 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan membantu pemeriksaan di kandang penjualan hingga saat pemotongan,” tambahnya.
Upaya pencegahan PMK juga dilakukan melalui vaksinasi rutin bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, Kota Malang masih tercatat nihil kasus PMK. Setiap hewan ternak dari luar daerah juga wajib membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat masuk wilayah Kota Malang.
“Kami lakukan screening ketat. Kalau ditemukan indikasi penyakit, langsung diminta kembali ke daerah asal,” imbuh Slamet. (rsy/sit)












