Kota Malang
Tolak Toko Miras, Warga Sawojajar Ngadu ke DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Warga Sawojajar Kota Malang mengadukan keberadaan Toko Minuman Keras (Miras), yang ada di Kelurahan Sawojajar, kepada Komisi A DPRD Kota Malang melalui audiensi, Senin (11/05/2026) tadi. Itu karena, keberadaan toko tersebut dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Ketua RT 03 RW 11, Setiobudi, mengatakan bahwa masyarakat sejak awal telah menolak pendirian usaha tersebut. Namun, meski ada penolakan, izin usaha tetap terbit dan toko mulai beroperasi.
“Kami sudah menyampaikan penolakan, tapi izinnya tetap berjalan. Warga maunya ditutup, tapi sampai sekarang masih buka,” ujar Setiobudi.
Menurutnya, toko miras tersebut beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 03.00 dini hari. Sehingga, kondisi itu memicu keresahan masyarakat. Bahkan, juga berdekatan dengan masjid yang jaraknya sekitar 70 meter dari Masjid Al-A’rof dan sekitar 200 meter dari Masjid Ainul Yaqin.
“Di sekitar lokasi juga terdapat TK, PAUD, serta klinik kesehatan yang berdampingan langsung dengan ruko usaha. Masyarakat sangat resah. Kami minta tidak ada kompromi, harus segera ditutup,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua RT 02 RW 11, Hariyono, mengatakan bahwa pihak pengusaha sebelumnya sempat berdialog dengan pengurus lingkungan untuk meminta persetujuan. Namun, baik RT maupun RW tidak memberikan izin. Dalam perkembangannya, pengusaha diketahui mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga warga tidak mengetahui proses maupun persyaratan yang diajukan.
Baca juga :
“Tahu-tahunya izin usaha sudah terbit dan mereka langsung buka usaha. Padahal warga jelas menolak,” kata Hariono.
Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari pemanggilan pengelola, mediasi bersama lurah dan camat, hingga audiensi ke DPRD. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan karena dinas perizinan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami tidak mau kompromi. Kami khawatir nanti muncul hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rochmad, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan warga dengan meminta Satpol PP serta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengambil langkah. Menurutnya, meski usaha telah mengantongi izin melalui OSS, pemerintah tetap harus mempertimbangkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai warga yang akhirnya turun tangan sendiri. Itu berbahaya. Karena itu Satpol PP harus segera bertindak menjaga ketertiban,” ucap Rochmad.
Pihaknya berharap agar Pemkot Malang dapat segera menindaklanjuti dalam waktu dekat, guna mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Dalam minggu-minggu ini harus ada tindakan,” imbuhnya. (rsy/sit)












