Kota Malang

Miras Oplosan Maut, Ketua DPRD Kota Malang Soroti Kinerja OPD Terkait

Diterbitkan

-

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi

Memontum Kota Malang – Insiden meninggalnya empat pemuda warga Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang masih menjadi perbincangan hangat. Selain menewaskan 4 korban, hingga kini masih ada 6 orang yang dirawat secara intensif akibat kejadian tersebut.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, hal itu merupakan kejadian luar biasa (KLB) yang harus mendapat perhatian dari semua lini, juga termasuk instansi pemerintahan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika

“Bagi kami itu merupakan Kasus Luar Biasa (KLB), yang dimana dalam satu kawasan ada 13 korban yang dirawat di rumah sakit. Data per hari ini, sudah 4 yang meninggal,” ujar Made saat ditemui Memo X, Rabu (18/9/2019).

Made menyebut, hal itu juga seharusnya menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, seperti Dinas Perdagangan (Disdag) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terlebih untuk mencegah beredarnya minuman keras (miras) tanpa label ataupun oplosan.

“Karena itu tidak ada tindakan apapun. Bahkan mereka (korban) mendapatkan (miras) itu sangat mudah dan ada di rumah-rumah warga. Itu sudah jelas pelanggarannya. Satu, itu bukan toko berizin. Kedua itu, minuman yang dijual tidak berlabel sama sekali. Yang pasti kandungan alkoholnya pun juga belum jelas,” ujar Made saat ditemui di ruang kerjanya.

Advertisement

Pasalnya, selain berbahaya, penjualan miras yang tidak berlabel dan tanpa izin juga tidak ada pemasukan bagi negara. Baik melalui cukai maupun dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kemudian wilayah pun juga tidak mendapat apa-apa untuk PAD (pendapatan asli daerah),” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menginginkan agar nantinya ada tindakan yang lebih tegas dari OPD terkait terutama dari segi pengawasan dan pencegahan. “Sebenarnya lemahnya menurut kita itu di Perda-nya, masih berupa tipiring untuk yang menjual (miras) seperti itu,” jelasnya.

Disisi lain, hal terpenting lagi yaitu tentang pentingnya sosialisasi terkait bahaya miras oplosan. Sebab menurutnya, kasus yang terjadi di kawasan Mojolangu itu karena ketidaktahuan masyarakat.

“Kalau menurut saya itu ketidaktahuan masyarakat. Seperti kalau barang A jenis A dicampur dengan jenis B dan dicampur C akibatnya seperti apa. Sosialisasi seperti itu saya rasa sangat kurang di masyarakat, baik itu di tingkat Posyandu maupun di tingkat kemasyarakatan. Jadi mungkin Dinas Kesehatan dalam hal ini harus sering-sering turun, terutama di Karang Taruna,” tandasnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, Made juga menilai bahwa ada akar permasalahan lain yang mengakibatkan mereka harus menenggak miras, seperti adanya siswa yang putus sekolah. “Contohnya adik Nanda ini adalah anak putus sekolah. Dia masuk SMP terbuka di SMP 18 dan baru lulus tahun ini. Sama orang tuanya disuruh sekolah nggak mau dan setelah itu pengangguran. Dinas Pendidikan juga penting di sini untuk memberikan arahan – arahan atau sosialisasi tentang bahayanya miras,” pungkas Made.

Baca: Insiden Oplosan, Pemkot Malang Segera Moratorium Penjual Minol, DPRD: Penjual Minol Tak Berlabel Harus Ditertibkan

Sementara itu, saat ditemui pada Kamis (19/9/2019) siang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, selama ini pihaknya telah rutin menggelar razia dan pemeriksaan pada penjual miras. Razia yang dilakukan pun juga melibatkan beberapa lembgaa dan instansi terkait seperti, Bea Cukai, Kepolisian dan TNI.

“Kami bersama tim gabungan dari Bea Cukai, Kepolisian, TNI yang dipimpin Pak Bambang (Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang) rutin menggelar razia. Juga termasuk pada hari Sabtu (14/9/2019) sebelum kejadian miras maut itu terjadi,” ujar Priyadi kepada awak media.

Advertisement

Ia pun menegaskan, razia yang telah menjadi agenda rutin selama ini juga dilakukan pada tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang berizin. Artinya, menurutnya hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan.

“Toko-toko penjual minol berizin seperti di suhat (jalan soekarno hatta) juga kita razia, kami adakan pemeriksaan. Selain itu juga tempat-tempat hiburan malam. Artinya Satpol PP sudah melakukan tindakan antisipasi lebih awal,” imbuhnya.

Untuk itu, dengan adanya insiden miras maut yang menewaskan empat pemuda warga Mojolangu tersebut, Priyadi mengatakan akan melakukan razia lebih ketat bersama tim gabungan.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan mengatakan, razia yang digelar pun juga bersifat penertiban. Artinya, salah satu yang menjadi sasaran yaitu penjual miras yang tidak berizin.

Advertisement

“Berikutnya, itu merupakan upaya preventiv dari kami (Satpol PP) supaya mengurangi penjualan dan peredaran minol yang tidak berlabel,” pungkasnya. (man/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas